Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja
Manajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Manajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Izin Tak Diperpanjang, Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja
Manajemen GBK Somasi hingga Polisikan Pegawai Hotel Sultan yang Masih Ngeyel Bekerja
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) Saor Siagian melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Somasi itu diberikan lantaran perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut sudah tidak memiliki izin mengelola Hotel Sultan. Khususnya pasca usul perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ditolak pemerintah.
"Kembali saya imbau, sekaligus somasi terbuka kepada karyawan yang ada di Indobuildco, tempat Hotel Sultan," kata Saor di Kantor PPK-GBK, Jakarta, Selasa (31/10).
Saor mengingatkan agar para pegawai sadar, kalau PT Indobuildco sudah tidak berhak mengelola Hotel Sultan. Mengingat izin Hotel Sultan sudah dibekukan.
"Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan. Konsekuensinya, ketika Anda melakukan operasi mengambil keuntungan, terlalu serius nanti hukum yang bisa menjerat saudara," kata Saor.
"Kami terus terang tidak ingin itu terjadi. Tapi kalau terus bukan karena niat kami, karena memang itu adalah perintah daripada hukum,"
tegas Saor.
"Kami juga sangat mneyesalkan statemen VP Hotel Sultan dalam rilis yang kami dapat. Ini sangat bahaya, meminta agar seluruh karyawan bekerja karena kami hanya tunduk pada Pontjo Sutowo," kata Saor.
Adapun izin operasional Hotel Sultan sudah dibekukan sejak 4 Oktober 2023 lalu.
Putusan itu menetapkan bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas di tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang telah menjadi aset negara.
"Ini yang saya bilang berbahaya. Ada manajer yang katakan mereka tetap bekerja dimana tanah itu tanah milik negara yang sudah habis Maret dan April (2023), dan tetap meminta mereka bekerja. Ini yang saya bilang sangat berbahaya," tekan Saor.
Tak hanya karyawan, ia pun mewanti-wanti Pontjo Sutowo yang juga bisa kembali terkena hukuman penjara jika masih bersikeras menguasai Hotel Sultan.
Saor menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385, barang siapa menyewakan tanah bukan miliknya diancam pidana 7 tahun.
"Tapi yang terjadi dia tidak peduli apakah dia punya hak atau tidak. Bahkan dia memakai perisai, tameng adalah karyawannya,"
kata Saor.