Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini
Gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Toni meminta kubu Pontjo Sutowo untuk lebih legowo menerima putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Wamen ATR Bilang Begini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons santai gugatan senilai Rp28,15 triliun yang dilayangkan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Diketahui, PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengatakan, gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama. Apalagi, pengadilan selalu memenangkan pihak pemerintah selaku tergugat.
"Perkara ini bukan perkara baru. berkali-kali diuji pengadilan, dan mereka kalah," ujar pria yang akrab disapa Toni kepada awak media di Sheraton Hotel Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Sebaliknya, Toni meminta kubu Pontjo Sutowo untuk lebih legowo menerima putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan itu, pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Jadi, nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," tegas Toni.
Pun, Pontjo Sutowo dianggap sudah kenyang dalam memperoleh manfaat ekonomi atas pengelolaan Hotel Sultan. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan pengelolaan Hotel Sultan kepada pemerintah.
"Toh, dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel, dan apartemen. Saya sih imbau saja taat pada hukum."
Diberitakan sebelumnya, kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco melayangkan sejumlah gugatan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu poin gugatan tersebut berisi permintaan ganti rugi Rp28 triliun atas sengketa Hotel Sultan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Eddy Hiariej menuturkan PT Indobuildco telah mengajukan tiga kali PK atas perkara yang sama yaitu, sengketa lahan Hotel Sultan. Adapun PK keempat diputus tanggal 21 Juni 2022.
"Dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1," ucap Eddy.
merdeka.com
Menurut dia, pemerintah telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Hotel Sultan. Eddy pun memastikan gugatan yang diajukan PT Indobuildco ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini tidak mempengaruhi masa transisi pengelolaan Hotel Sultan.
"Sama sekali tidak. Karena ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 952 tahun 2006. Dan itu juga ketika dalam PK pertama juga sudah digugurkan mengenai hak kepemilikan dari Sekretariat Negara," tutur Eddy.