Gaji PNS DKI paling kecil Rp 13 juta/bulan, ini rinciannya

Merdeka.com - Saat debat cagub-cawagub DKI Jakarta di salah satu televisi swasta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai petahana mengaku minimal gaji PNS Rp 13 juta. Sedangkan gaji tertinggi Rp 70 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, meluruskan ucapan Ahok, sapaan Basuki, saat itu. Angka Rp 13 juta yang dimaksud Ahok bukanlah gaji pokok. Melainkan total uang yang dibawa pulang PNS ke rumah setiap bulannya.
"Kalau gaji, standar nasional. Enggak ada kewenangan DKI mengatur, jadi kewenangannya kita mengatur Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD)-nya saja," kata Sumarsono, di Balai Kota, Jumat (16/12).
Tetapi, Sumarsono membenarkan jika penghasilan terkecil PNS DKI bisa mencapai Rp 13 juta rupiah. Nilai itu bisa tercapai jika tunjangan kepegawaian daerah (TKD) yang diperoleh besar.
"Dari TKD sebenarnya ada dua pola, dapat TKD tapi yang lain-lain hilang, dan enggak dapat TKD tapi yang lain-lain dapat," ungkapnya.
Sumarsono menerangkan, yang dimaksud lain-lain seperti uang makan, uang transportasi jika ditugaskan ke lapangan, uang insentif, dan tunjangan.
"Jadi yang dapat TKD tunjangan pokoknya 0 (nol). Ada lagi yang lain tanpa TKD tapi semua masih dapat, ada honor masih ada uang makan uang keluar, yaa banyaklah tunjangan yang lainnya," terangnya.
"Orang kalau suruh milih-milih pasti mau TKD, tapi pada kenyataannya lebih menguntungkan yang biasanya (tanpa TKD) tapi dengan besarnya angka TKD, itu bukan berarti lebih baik," tandasnya.
Salah satu PNS DKI, Titing, menceritakan gaji pokoknya tidak cukup untuk biaya sebulan.
"Kalau gaji pokok sih dipotong cicilan ini itu juga habis. Jadi kita ngandelin TKD aja jadi kinerja harus bagus. Kalau misalnya kesiangan kan itu bisa hilang berapa ratus ribu," kata Titing.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya