Kepsek SDN Malaka Jaya Jaktim Diperiksa Buntut Gaji Guru Honorer Rp9 Juta 'Dipotek'
Guru Agama Kristen itu hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Padahal, guru seharusnya mendapat upah sebesar Rp9 juta per bulan.
Tak hanya Kepsek, bendahara sekolah juga dimintai keterangan.
Kepsek SDN Malaka Jaya Jaktim Diperiksa Buntut Gaji Guru Honorer Rp9 Juta 'Dipotek'
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memanggil Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepala sekolah tersebut diduga telah memangkas gaji guru honorernya semula Rp9 juta menjadi Rp300 ribu perbulan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Purwosusilo menyebut Kepsek tersebut telah diambil keterangannya sejak Jumat (24/11) lalu dan telah dilakukan pemeriksaan kembali bersamaan dengan pihak Bendahara SDN tersebut.
"Secara marathon Dinas Pendidikan telah memanggil berbagai pihak, termasuk Kepsek, bendahara sekolah, pengawas sekolah, Kasatlak kecamatan, Kasi di Sudin, Kasudinnya, bidang SD dan pada hari ini dilanjutkan oleh bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)."
Kata Plt Kadisdik saat dikonfirmasi, Selasa (28/11)
"Kemudian kemarin karena ini ada indikasi kasus terkait jabatan kepsek, maka ditindaklanjuti bidang PTK," ujar Plt Kadisdik menambahkan.
Kepsek SDN tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan dugaan penyunatan dana.
Ia menyebut akan segera memproses Kepsek tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami lakukan rapat akhir untuk pengambilan keputusan sesuai prosedur," terang dia.
Kronologi Kasus
Dugaan penyunatan gaji guru honorer itu dilaporkan oleh Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) kepada DPRD DKI Jakarta.
Adapun salah satu guru honorer yang tak menerima gaji sesuai haknya itu adalah pengajar di SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Guru Agama Kristen itu hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Padahal, guru seharusnya mendapat upah sebesar Rp9 juta per bulan.
"(Gaji sebenarnya) Rp9 juta, ada buktinya. Jadi, memang kepala sekolahnya bermasalah. Saya ingin tahu jawaban dari Disdik apa, karena kalau dari kita lihat itu sudah lihat itunya diterima oleh guru yang bersangkutan jumlahnya berapa terus habis itu cuma dikasih Rp300.000 per bulan selama 1 tahun."
Kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah kepada wartawan, Senin (27/11).