Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Izin Tinggal, 13 WNA di Jakbar akan Dideportasi

Langgar Izin Tinggal, 13 WNA di Jakbar akan Dideportasi 13 WNA di Jakbar akan Dideportasi. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di benua Afrika akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Mereka dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal.

13 WNA tersebut dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat. Rinciannya terdiri dari sepuluh WN Nigeria, dua WN Pantai Gading, dan satu WN Guinea Bissau.

"Sebelumnya kita lakukan pengawasan, pengintaian, dan pengumpulan data selama satu minggu. Setelah dapat data akurat kita lakukan operasi lapangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Novianto di Jakarta, Selasa (21/1).

Mereka yang diamankan WN Nigeria yakni Ebuka Stanley Peter, Onyedikachi Wisdom Madu, Julius Chizoba Anyiaka, Ogbonna Nicholas Chukwueke, Enyioma Iheanyichukwu Ukomado.

Selanjutnya, Chukwuemeka Ugonna Okwandu, Izuchukwu Stephen Uzowulu, dan Chijioke Omeanu, Henry Chukwuemeka Amaefule, dan Chidibiere Success Chigbu.

Sedangkan lainnya adalah Guillaume Bahikoro, Serge Aka (WN Pantai Gading), dan Courage Gomis (WN Guinea Bissau). Mereka masuk dengan bebas melalui visa kunjungan wisata.

Seperti dilansir dari Antara, 13 orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut.

Untuk tindak lanjutnya, ketigabelas orang tersebut selanjutnya dilakukan pendeteksian dan penyelidikan di ruang deteksi kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Deportasi pun akan dilakukan sesegera mungkin terhadap belasan WNA tersebut.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ke 13 orang tersebut temukan pelanggaran lain atau ada instansi lain yang kiranya mendapati penyalahgunaan dan pelanggaran," tutup Novianto.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman

Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.

Baca Selengkapnya