Langgar Izin Tinggal, 13 WNA di Jakbar akan Dideportasi
Merdeka.com - Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di benua Afrika akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Mereka dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal.
13 WNA tersebut dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat. Rinciannya terdiri dari sepuluh WN Nigeria, dua WN Pantai Gading, dan satu WN Guinea Bissau.
"Sebelumnya kita lakukan pengawasan, pengintaian, dan pengumpulan data selama satu minggu. Setelah dapat data akurat kita lakukan operasi lapangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Novianto di Jakarta, Selasa (21/1).
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Mereka yang diamankan WN Nigeria yakni Ebuka Stanley Peter, Onyedikachi Wisdom Madu, Julius Chizoba Anyiaka, Ogbonna Nicholas Chukwueke, Enyioma Iheanyichukwu Ukomado.
Selanjutnya, Chukwuemeka Ugonna Okwandu, Izuchukwu Stephen Uzowulu, dan Chijioke Omeanu, Henry Chukwuemeka Amaefule, dan Chidibiere Success Chigbu.
Sedangkan lainnya adalah Guillaume Bahikoro, Serge Aka (WN Pantai Gading), dan Courage Gomis (WN Guinea Bissau). Mereka masuk dengan bebas melalui visa kunjungan wisata.
Seperti dilansir dari Antara, 13 orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut.
Untuk tindak lanjutnya, ketigabelas orang tersebut selanjutnya dilakukan pendeteksian dan penyelidikan di ruang deteksi kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Deportasi pun akan dilakukan sesegera mungkin terhadap belasan WNA tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ke 13 orang tersebut temukan pelanggaran lain atau ada instansi lain yang kiranya mendapati penyalahgunaan dan pelanggaran," tutup Novianto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
Baca Selengkapnya