Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

Pelaku Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan pelaku truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Asep, DLH DKI Jakarta bakal masif menerapkan Perda Ketertiban Umum ini terhadap para sopir truk yang bandel. Asep menyebut, DLH DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Asep menerangkan larangan membuang limbah tinja sembarangan itu tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.

"Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air," kata Asep dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/5).

Sedangkan sanksinya, kata Asep tercantum dalam Pasal 61 ayat 1. Dimana, pelaku terancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari

"Atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 dan paling banyak Rp 20.000.000,00," ucap Asep.

Selain itu, Asep mengungkapkan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya agar sanksi tegas ini dapat diterapkan pada truk tinja yang melanggar aturan.

Reporter: WindaSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP