Pemkot Jakbar Edukasi Warga Agar Tidak Terjebak Praktik Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat berkoordinasi dengan perusahaan simpan pinjam resmi guna mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kita berkoordinasi agar melakukan sosialisasi bagaimana cara-cara dapat melakukan pinjaman dengan cara cara yang benar," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10).
Yani menuturkan sosialisasi itu diperlukan lantaran masyarakat hingga saat ini masih terjebak praktik pinjol ilegal hingga rela meminjam uang ke pinjol dikenakan bunga yang tinggi sehingga sulit untuk membayar utang.
-
Kenapa orang berutang takut ditagih? Mereka juga khawatir tentang penilaian orang lain. Reaksi galak bisa menjadi bentuk pertahanan terhadap perasaan ini.
-
Kenapa orang sulit bayar hutang? Sudah banyak cerita jika orang yang berhutang sulit ditagih dengan berbagai alasan, bahkan bisa lebih galak daripada orang yang menagih haknya.
-
Kenapa negara-negara takut dengan bunga pinjaman? Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
-
Kenapa orang pinjam uang di pinjol? Alibi kebanyakan orang, meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.
-
Mengapa warga Jakarta butuh kredit rumah di masa kolonial? Akibatnya, penduduk kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan rumah baru di lokasi yang sama.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
Tidak jarang warga juga mendapatkan intimidasi secara verbal hingga ancaman demi bisa membayar utang. Dia berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa peminjaman uang.
"Masyarakat agar berhati-hati terkait dengan hal ini, harus waspada. Paham lah mana yang baik dan mana yang tidak," ujar Yani.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerebekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Menurut Yusri Yunus, penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.
"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Yusri Yunus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.
Petugas Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Pasuruan bekerjasama dengan OJK menggelar acara Edukasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspada Pinjaman Online.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaPasalnya, keterlambatan pembayaran tersebut akan memberikan dampak negatif.
Baca SelengkapnyaMasih banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol lalu berakhir dalam situasi menyulitkan.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca Selengkapnya