Proyek ITF Batal, Jakpro Dapat Suntikan Modal Rp2,4 Triliun Bangun LRT Velodrome-Manggarai
Suntikan modal tersebut turun karena anggaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) dibatalkan.
Suntikan modal tersebut turun karena anggaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) dibatalkan.
Proyek ITF Batal, Jakpro Dapat Suntikan Modal Rp2,4 Triliun Bangun LRT Velodrome-Manggarai
DPRD DKI Jakarta menyetujui pemberian penyertaan modal daerah (PMD) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar Rp2,416 triliun di APBD Perubahan (APBD-P) 2023. Suntikan modal tersebut digunakan untuk pembangunan LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai.
"Jakpro PMD-nya untuk LRT saja ya. Jadi untuk LRT dari Velodrome ke Manggarai itu saja untuk Jakpro," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) ketika dihubungi, Kamis (21/9).
MTZ mengatakan, PMD tersebut turun karena anggaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) dibatalkan.
Proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik itu sebelumnya mendapat alokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp577 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sebagai modal awal pembangunan.
Modal awal pembangunan dari APBD DKI Jakarta itu lantaran proyek ITF Sunter masuk dalam program strategis nasional pada pemerintahan Presiden Jokowi.
Pembangunan proyek ITF Sunter itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang dikeluarkan Presiden Jokowi tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakpro dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/ITF yang dikeluarkan Anies Baswedan saat memimpin ibu kota.
Namun Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menghentikan proyek ITF tersebut. Adapun alasan ditiadakannya PMD untuk ITF ini karena Pemprov DKI Jakarta ingin berfokus membangun refuse derived fuel (RDF) di TPST Bantargebang, Bekasi.
Komisi B DPRD DKI Jakarta berdalih masih tetap ingin mempertahankan proyek ITF dengan alasan dasar hukum yang menggugurkannya belum sepadan dengan aturan pertama kali pencanangan proyek strategis nasional tersebut.
"Dulu kan PMD untuk ITF Rp577 triliun kan itu berdasarkan dari Perpres. Kemudian berdasarkan dari Pergub kemudian jadi Perda APBD. Kemudian digugurkan, dihilangkan, dinolkan dengan suatu produk hukum yang belum kuat," kata MTZ.
Alasan Pembangunan ITF Batal
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta fokus membangun Refuse Derived Fuel (RDF) dibanding Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengelola sampah di Ibu Kota.
Sebagai informasi, ITF mengelola sampah menjadi energi terbarukan yang rencananya akan dijual ke PLN. Sedangkan, RDF mengubah sampah menjadi bahan bakar setara batu bara muda yang dijual ke pabrik semen.
"Diputuskannya ke RDF daripada ITF, iya," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (27/4).
Asep menjelaskan, pembangunan ITF membutuhkan waktu yang lama dibandingkan RDF. Padahal, Pemprov DKI membutuhkan fasilitas pengelolaan sampah sesegera mungkin.
Asep mencontohkan pembangunan ITF di Sunter. Asep bercerita mendampingi pembangunannya sejak 2016. Namun, hingga tahun ini, fasilitas pengelolaan sampah tersebut belum beroperasi.
"Enam tahun hampir tujuh tahun berproses, itu lama sekali. Kemudian, Dinas LH membangun lah RDF di Bantargebang. Itu 1,5 tahun kami bangun dan Alhamdulillah konstruksi sudah selesai. Mudah-mudahan komersial bisa segera kami lakukan," jelas Asep.
Selain itu, anggaran yang dibutuhkan untuk membangun RDF lebih murah dibandingkan ITF. Bahkan, PLN juga bisa membeli bahan bakar yang dihasilkan dari RDF. Melihat hal tersebut, akhirnya Pemprov DKI, Dinas LH DKI, mencoba lagi mengembangkan RDF tersebut di lokasi lain dan ini yang sedang dijajaki bersama Biro Kerja Sama Daerah.
"Dari sisi pengeluaran Pemda, tidak semahal ITF. Produk yang dihasilkan RDF bisa dibeli pabrik semen dan PLN, jadi PLN dan PLTU-nya," ujar Asep.