Resmi Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ini Perolehan Suara PKS dan NasDem di Pemilu 2024
Demi bisa maju di Pilkada Jakarta, Anies harus mengumpulkan sebanyak 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Anies Baswedan memutuskan kembali maju sebagai bakal calon incumbent di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Keputusan mantan Gubernur Jakarta itu direspons partai-partai. Tercatat sudah dua partai yang secara resmi mengusung Anies di Pilkada Jakarta 2024.
Kedua partai itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
PKS mengusung Anies dalam satu paket. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan partainya ingin menduetkan pasangan Anies dengan Sohibul Iman.
"Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS pada rapatnya di hari Kamis, 20 Juni 2024 telah memutuskan mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bapak Mohamad Sohibul Iman sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2024," kata Syaikhu.
Terbaru, Partai NasDem menyusul PKS mengusung Anies. Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjelaskan, keputusan tersebut diambil usai menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Pilkada DKI Pak Surya Paloh yang mimpin rapat langsung menetapkan sebagai calon gubrnur DKI dari Partai NasDem," kata Hermawi, Senin (22/7).
Hermawi menjelaskan, untuk calon wakil gubernur akan diserahkan sepenuhnya kepada Anies untuk menentukan.
Dia menyebut, partai NasDem akan memberikan deklarasi secara resmi jika Anies telah menentukan pasangannya pada 22 Agustus 2024 atau bisa secepatnya.
"Pak Anies juga diberikan kebebasan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil jangan dari partai NasDem," jelas dia.
Perolehan Suara PKS dan NasDem
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perolehan suara PKS di Jakarta pada Pemilihan Anggota Legislatif DPRD 2024 adalah 1.012.028 suara atau 16,68 persen.
Perolehan suara ini membuat PKS menduduki posisi pertama. Sedangkan NasDem di urutan keempat dengan perolehan suara 545.235 suara atau 8,99 persen.
Syarat Usung Cagub
Demi bisa maju di Pilkada Jakarta, Anies harus mengumpulkan sebanyak 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU itu berbunyi: setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106. Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Berikut perolehan kursi partai politik di DPRD DKI; PKB 10, Golkar 10, NasDem 11, PKS 18, Perindo 1, PDIP 15, Gerindra 14, PAN 10, Demokrat 8, PSI 8, PPP 1.