Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah Makan Boleh Buka Selama PSBB Tapi Dilarang Disantap di Tempat

Rumah Makan Boleh Buka Selama PSBB Tapi Dilarang Disantap di Tempat Layanan Warteg Gratis. ©handout/Aksi Cepat Tanggap

Merdeka.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai pencegahan penyebaran covid-19. Peraturan ini akan berlaku mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.

PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Selama masa PSBB, Anies menyampaikan bahwa warung makan tetap boleh buka. Namun tidak diperbolehkan untuk makan di tempat dan pengunjung wajib menjaga jarak.

"Warung dan rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak diizinkan menyantap makanan di lokasi. Semua makanan bisa dibawa, bisa datang ke warung untuk dibungkus," kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.

Menurut Anies PSBB tidak menghentikan kegiatan usaha, tetapi menghentikan interaksi orang di rumah makan tersebut. Hal ini untuk mencegah penyebaran covid-19.

Berikut aturan lengkap soal rumah makan dan warung makan selama PSBB seperti tercantum dalam Pergub no 33 Tahun 2020:

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

b. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

c. Menerapkan prinsip higienis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

e. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

h. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dan

i. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP