Satu Pengendara Mobil Pelat RFH Ditetapkan Tersangka Pemukulan Justin Frederick

Merdeka.com - Satu orang pengendara mobil pelat RFH ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Justin Frederick. Pemukulan terjadi di Tol Dalam Kota Jakarta, Sabtu (4/6).
"Sudah diamankan dua orang, kemudian satu orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tutur Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi kepada wartawan, Minggu (5/6).
Polisi menyebut tersangka berinsial FM. Sementara yang masih diamankan dan dimintai keterangan berinisial AF.
"AF dan FM (inisial pelakunya)," kata Hengky.
Polisi menuturkan, korban atas nama Justin Frederick telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pemukulan dipicu masalah serempetan. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.40 WIB di Tol Dalam Kota Jakarta.
Peristiwa bermula saat korban melintas dari arah Jakarta Timur. Sementara kendaraan dengan pelat nomor B 1146 RFH menerobos dari arah kiri.
"Si (pengemudi) RF ini kan mengambil dari sebelah kiri dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," kata dia kepada wartawan, Sabtu (4/6).
Lalu pengemudi pelat RFH mendatangi kendaraan korban. Terjadi pemukulan. Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah. Luka di wajah bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung.
Terkait hal ini, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022. Saat ini kasus dugaan pemukulan masih dalam tahap penyelidikan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya