Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga akui pelayanan pengurusan STNK dan BPKB lebih cepat

Warga akui pelayanan pengurusan STNK dan BPKB lebih cepat Antrean di Samsat Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mulai hari ini, Jumat (6/1), pemerintah resmi memberlakukan PP No. 60 tahun 2016 berisi penyesuaian Penerimaan Negara bukan pajak atau PNBP untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Tak tanggung biaya pengurusan surat kendaraan bermotor naik hingga 3 kali lipat.

Di hari pertama pemberlakuan tarif baru, Amir warga Jakarta datang ke gedung biru, Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengurus surat-surat kendaraannya. Menurutnya, tidak logis jika tarif pengurusan surat kendaraan melonjak tinggi.

"Sepertinya enggak logis, dan saya enggak percaya lah polisi bisa menaikkan pelayanan tiga kal lipat seperti kenaikan harga itu," kata Amir di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (6/1).

Meski begitu, Amir melihat terjadinya peningkatan dalam pelayanan pengurusan surat kendaraan. Senada dengannya, Andika warga Jakarta juga melihat pelayanan di Samsat kini lebih cepat.

"Tadi lebih cepat, sama polisinya lebih banyak yang menangani," kata Andika.

Apalagi lanjut dia, sudah ada polwan yang siap membantu proses pengurusan administrasi. "Jadi kalau nanya langsung ditanggapi, lumayan enak walaupun naiknya banyak," ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.

Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP