Hal yang Membatalkan Shalat, Ini Aturannya dalam Syariat Islam

Merdeka.com - Bagi seorang muslim, shalat merupakan amalan wajib yang dapat menjadikan seseorang meraih predikat seseorang yang beragama islam. Oleh karenanya, keutamaan shalat harus ditegakkan dengan mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan seluk-beluk shalat.
Termasuk hal yang membatalkan shalat yang harus diperhatikan ketika mendirikan shalat. Mengetahui hal yang membatalkan shalat adalah salah satu keutamaan dalam beribadah.
Secara terperinci seorang muslim harus tahu hal yang membatalkan shalat adalah dalam keadaan berhadas, terkena najis, aurat yang terbuka, banyak bergerak, berubahnya niat, hingga murtad dari agama Islam.
Masih ada contoh lainnya yang menjadi aturan dalam syariat Islam yang harus ditaati. Berikut Merdeka.com merangkum nya dari eprint UIN Raden Fatah Palembang.
Hal yang Membatalkan Shalat
©2021 AFP/Mohammed Mahjoub
1. Dalam Keadaan Berhadas
Hal yang membatalkan shalat ialah berhadas, baik hadas besar maupun hadas kecil.Hadas dalam hal ini ialah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang telah baligh. Yang terbagi dalam hadas besar dan hadas kecil.
Contoh hadas kecil ialah setelah kencing, atau setelah buang air besar. Jika akan melaksanakan shalat, diwajibkan untuk bersuci terlebih dahulu dengan cara berwudu.
Sedangkan hadas besar seperti haid, mengharuskan seseorang untuk mandi junub atau mandi besar.Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haid tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Terkena Najis
Salah satu hal yang membatalkan shalat ialah terkena najis. Najis merupakan zat yang menyebabkan seseorang tidak dalam keadaan suci. Daripadanya jika hendak melakukan shalat diwajibkan untuk bersuci, menjauhkan diri dari najis tersebut.
Terkena najis adalah hal yang membatalkan shalat. Najis seperti kencing, kotoran, darah haid, air mani, minuman keras, kotoran hewan yang haram dimakan, hingga bangkai hewan kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Contoh najis tersebut jika menempel pada tubuh atau pakaian yang digunakan untuk shalat akan membatalkan shalat.
Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.”
3. Berbicara dengan Sengaja
Hal yang membatalkan shalat selanjutnya ialah sengaja berbicara saat shalat. Berbicara dalam hal ini ialah bukan melantunkan bacaan doa dan zikir dari Al-Qur'an melainkan berbicara layaknya mengucapkan kata-kata dalam sehari-hari.
Hal yang membatalkan shalat ini telah dilarang oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya:
“Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Alquran.” (HR. Muslim).
Hal yang Membatalkan Shalat yang Wajib Diketahui
©2019 Merdeka.com/Arie Basuki
4. Aurat yang Terbuka
Saat seorang muslim melakukan shalat tiba-tiba auratnya terbuka secara sengaja, maka ketentuannya ialah ia batal dalam shalatnya. Hal yang membatalkan shalat ini tidak berlaku jika auratnya terbuka secara tidak sengaja. Mudahnya, aurat yang terbuka secara tidak sengaja akan menyebabkan shalat batal jika terbuka sekilas dan segera ditutup kembali.
5. Niat Shalat Berubah
Sejatinya, shalat merupakan sebuah ibadah yang berisikan doa dari seorang hamba kepada Allah SWT. Niat yang lurus diperlukan agar tercapainya doa da harapan tersebut. Berubahnya niat shalat dapat menjadi hal yang membatalkan shalat.
Meski tidak terkena hadas maupun najis, niat merupakan kunci utama dalam menjalankan shalat. Dalam hati seorang muslim yang sedang shalat, tiba-tiba terbentik niat untuk tidak melakukan shalat dalam hatinya. Maka saat itulah shalatnya telah batal.
6. Meninggalkan Rukun Shalat dengan Sengaja
Dalam shalat, harus menerapkan rukun shalat yang tepat. Tidak kurang dan tidak lebih sesuai dengan tuntunan dalam syariat Islam. Hal yang membatalkan shalat ialah menambah atau mengurangi rukun shalat dengan sengaja.
Misalnya saat shalat tidak menjalankan membaca Al-Fatihah dan langsung rukuk. Maka secara otomatis sholatnya telah batal.
7. Membelakangi Kiblat
Telah dijelaskan secara terperinci kiblat umat muslim dalam menjalankan shalat ialah ke arah Masjidiharam. Tertuang dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 144:
“..Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu..”
Secara sengaja bertolak dari arah kiblat merupakan salah satu hal yang membatalkan shalat.
Hal yang Membatalkan Shalat pada Shalat Berjamaah
© Ilustrasi salat tarawih
8. Mendahului Imam pada Shalat Berjamaah
Dalam shalat berjamaah ada aturan khusus yang mengatur antara imam dan makmum. Mendahului gerakan imam merupakan hal yang membatalkan shalat. Misalnya saat bangun dari sujud, mendahului instruksi dari imam dan mendahuluinya. Kecuali mendahului gerakan imam tanpa sengaja, hal itu tidak membuat seseorang batal dalam shalatnya.
9. Banyak Bergerak
Gerakan dalam rukun shalat telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Secara baku, gerakan shalat ini tidak dapat diubah. Selain itu tidak dibolehklan menyisipkan gerakan lain ke dalam shalat.
Misalnya gerakan berulang yang berulang di luar gerakan shalat. Imam Syafii memberikan batasan gerakan berulang tersebut hanya dilakukan 3 kali, selebihnya merupakan hal yang membatalkan shalat.
Namun ada gerakan yang diperbolehkan misalnya, meluruskan shaf, mengisi shaf yang kosong, hingga membenarkan arah kiblat.
10. Tertawa
Tertawa dapat menjadi hal yang membatalkan shalat jika seseorang tidak bisa menahan tawa hingga tertawa hingga mengeluarkan suara. Beberapa perbedaan pemahaman terjadi, bahkan tertawa baik itu tersenyum sekalipun sudah menjadikan seseorang batal dalam shalatnya.
11. Murtad dari Agama Islam
Sungguh disayangkan, murtad dari agama islam membuat shalat seseorang secara langsung akan batal. Keyakinan dalam beragama merupakan hal utama yang harus dipegang seseorang dalam menjalankan ibadah shalat.
Meninggalkan agama Islam adalah merupakan hal yang membatalkan shalat. (mdk/Ibr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya