Profil
Kereta Api Indonesia
PT Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara uang menyediakan, mengatur dan mengurus jasa angkutan kereta api di Indonesia. Layanan yang diberikan perusahaan ini meliputi angkutan barang dan penumpang. Pada akhir bulan Maret 2007, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang 13/1992 yang isinya menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia.
Sesaat setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, AMKA (Ankatan Moeda Kereta Api) mengambil alih kekuasaan perkereta-apian Indonesia dari Jepang pada tanggal 28 September 1945. Kemudian diresmikan dan dideklarasikan bahwa Indonesia telah mengambil alih sepenuhnya kekuasaan perkereta-apian di Indonesia dari Jepang dan ditetapkan sebagai Hari Kereta Api.
Sebelum berubah nama menjadi PT Kereta Api (Persero), lembaga ini sempat dinamai DKARI (Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia), PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), kemudian pada tanggal 2 Januari 1991, nama PJKA secara resmi diubah menjadi Perumka (perusahaan Umum Kereta Api), dan hingga kini mengalami perubahan nama yang paling akhir yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan layanan kereta api penumpang dan barang. Hampir semua jalur yang beroperasi memiliki layanan angkutan kereta api penumpang yang dijalankan secara teratur. Selain kereta penumpang, PT Kereta Api Indonesia juga melayani Kelas Argo, Kelas Satwa, Kelas Publik yaitu campuran Eksekutif-Bisnis, Eksekutif-Ekonomi, dan Eksekutif-Bisnis-Ekonomi. Kelas Ekonomi, Kelas Bisnis, Komuter, Kereta Wisata, dan Kereta Barang.
Riset dan analisis oleh Anugrah Yogi Pranata
Last Update 19/11/2013