Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar Google tak lagi membandel

Agar Google tak lagi membandel 3 Produk Google yang manfaatkan pengguna dalam operasinya. © Onlinesocialmedia.net

Merdeka.com - Setelah menabuh genderang perang dua minggu lalu, tak banyak informasi yang dikeluarkan pemerintah terkait perkembangan pengejaran pajak google. Otoritas pajak hanya menegaskan tengah fokus menggelar pemeriksaan terhadap raksasa teknologi tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengisyaratkan pemeriksaan bisa berlangsung hingga satu tahun ke depan. Jika ditemukan bukti google melakukan pelanggaran, maka otoritas pajak bakal melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyidikan.

"Proses pemeriksaan masih jalan terus," kata Ken di Jakarta, Jumat, (30/9).

Google Asia Pasific Pte Ltd memang masih ogah diaudit oleh pemerintah Indonesia. Kantor perwakilan Google berlokasi di Singapura itu berpegang pada perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty antara Indonesia dan Negeri Singa.

Dimana, Google tak wajib mendirikan kantor cabang atau badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Atas dasar itu, mereka meyakini pemerintah Indonesia tak perlu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan untukPT Google Indonesia. Tindakan ini terpaksa dilakukan otoritas pajak lantaran Google Indonesia tidak berinisiatif mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Terdaftar sebagai investasi asing di Indonesia sejak 15 September 2011, Google Indonesia mengklaim berstatus mandiri atau tak berada di bawah kantor perwakilan Singapura. Perusahaan berlokasi di Tanah Abang itu hanya menerima pesanan dari Google Asia Pacific dengan imbalan penggantian semua biaya telah dikeluarkan plus margin delapan persen.

Sedikit tambahan persentase itulah yang mengecilkan penerimaan pajak pemerintah. Padahal, otoritas pajak menaksir potensi penerimaan negara yang bisa diraup dari Google mencapai setidaknya Rp 550 miliar per tahun. Terdiri dari Pajak Per tambahan Nilai sebesar Rp 300 miliar dan Pajak Penghasilan Rp 250 miliar.

Libatkan Parlemen

Muhammad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR-RI, mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak Google. Tindakan tegas terhadap Google dinilai penting guna menimbulkan efek jera terhadap perusahaan asing sejenis.

"Tindakan Google menolak ditetapkan sebagai BUT adalah bentuk perlawanan terhadap aturan perpajakan di Indonesia," katanya saat dihubungi, Rabu (5/10).

"Saya akan membicarakan dengan pimpinan dan rekan anggota Komisi XI, apakah perlu memanggil Google ke DPR."

Pengamat Pajak Darussalam menilai DPR perlu memanggil Google. Pemanggilan tersebut, menurutnya, bermakna Google tidak hanya melawan pemerintah, tetapi juga rakyat Indonesia.

Menurutnya, Google telah melakukan perencanaan pajak agresif. Ini adalah tindakan yang memanfaatkan celah regulasi suatu negara yang bisa mengarah pada penghindaran pajak.

"Indonesia harus melawan dengan agresif pula. Tiru Inggris," katanya saat dihubungi terpisah.

Dia melanjutkan, "Parlemen Inggris memanggil Google dan menuding perusahaan itu melakukan perencanaan pajak tak bermoral. Mencari banyak laba di Inggris tapi sedikit bayar pajak. Atas dasar itu, terjadi kompromi sehingga Google bayar pajak secara proporsional."

Butuh instrumen baru

Seiring itu, pemerintah juga dirasa perlu memerkuat aksi pencegahan agar kejadian serupa tak terulang di masa mendatang. Salah satu caranya, menerbitkan instrumen pajak baru.

"Ke depan, pemerintah perlu menerbitkan aturan khusus di luar Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Tax Treaty," kata Darussalam. "Ini agar Google dan perusahaan lain yang sejenis tak bisa lagi berlindung."

Adapun instrumen yang dimaksud semacam Diverted Profit Tax atau akrab dikenal dengan istilah Google Tax. Instrumen pungutan atas laba atau royalti telah dialihkan ke negara lain yang memiliki aturan perpajakan longgar itu telah dijalankan sejumlah pemerintahan. Antara lain, Australia dan India.

Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, meyakini regulasi saat ini masih cukup menjadi dasar pemerintah mengejar pajak perusahaan asing.

"Tentunya aturan yang ada sudah meng-capture, kan semuanya sudah ada, termasuk dispute settlement. Kalau mereka (Google) tidak setuju, hal lain," katanya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/9).

"Tapi kajian tetap ada. Dalam arti untuk melihat equaliti-nya antara pembayar pajak dalam negeri dengan luar negeri." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal
OJK Minta Google dan Induk Perusahaan Facebook Setop Iklan Pinjol Ilegal

Saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.

Baca Selengkapnya
Tak Jadi Blokir, Google Akhirnya Patuh Bayar Perusahaan Media di Kanada, Segini Besarannya
Tak Jadi Blokir, Google Akhirnya Patuh Bayar Perusahaan Media di Kanada, Segini Besarannya

Google dikabarkan setuju untuk membayar penerbit di negara itu.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Judi Online Sangat Merusak, Pemberantasan Harus Lebih Efektif
Judi Online Sangat Merusak, Pemberantasan Harus Lebih Efektif

Pemerintah diminta bekerja keras dan terus mencari cara yang efektif untuk memberantas judi online

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bertemu Google Bahas Pemberantasan Judi Online Pakai AI, Begini Hasilnya
Menkominfo Bertemu Google Bahas Pemberantasan Judi Online Pakai AI, Begini Hasilnya

Sebelumnya, Budi Arie menyampaikan rencana pertemuannya dengan perwakilan raksasa teknologi Google.

Baca Selengkapnya
Benarkah Google Bakal Berhenti Beroperasi di Indonesia Buntut Boikot Israel? Cek Faktanya
Benarkah Google Bakal Berhenti Beroperasi di Indonesia Buntut Boikot Israel? Cek Faktanya

Google akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
'Mbah' Google Mulai Tak Laku, 40 Persen GenZ Pilih Platform Ini untuk Pencarian
'Mbah' Google Mulai Tak Laku, 40 Persen GenZ Pilih Platform Ini untuk Pencarian

Google menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan pencarian. Tetapi, peminat Google belakangan ini mengalami tanda-tanda penurunan.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Digitalisasi dan Pembatasan Uang Kartal Tutup Celah Korupsi
Ganjar: Digitalisasi dan Pembatasan Uang Kartal Tutup Celah Korupsi

Ganjar menerangkan digitalisasi tersebut bisa diterapkan dalam bentuk e-budgeting dan e-planning.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun

Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital

Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.

Baca Selengkapnya
Banyak Aplikasi Pemerintah Bernada Nyeleneh, Pemprov Jabar: Harusnya Ada Kepantasan dan Kepatutan
Banyak Aplikasi Pemerintah Bernada Nyeleneh, Pemprov Jabar: Harusnya Ada Kepantasan dan Kepatutan

Ada aplikasi SiPedo milik Kabupaten Sumedang, yang merupakan kependekan dari Sistem Pelatihan Berbasis Database Online.

Baca Selengkapnya