Agar Google tak lagi membandel
Merdeka.com - Setelah menabuh genderang perang dua minggu lalu, tak banyak informasi yang dikeluarkan pemerintah terkait perkembangan pengejaran pajak google. Otoritas pajak hanya menegaskan tengah fokus menggelar pemeriksaan terhadap raksasa teknologi tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengisyaratkan pemeriksaan bisa berlangsung hingga satu tahun ke depan. Jika ditemukan bukti google melakukan pelanggaran, maka otoritas pajak bakal melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyidikan.
"Proses pemeriksaan masih jalan terus," kata Ken di Jakarta, Jumat, (30/9).
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa Jakarta butuh investasi? Oleh karena itu, dibutuhkan investasi dari dalam dan luar negeri untuk membiayai pembangunan DKI Jakarta.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Google Asia Pasific Pte Ltd memang masih ogah diaudit oleh pemerintah Indonesia. Kantor perwakilan Google berlokasi di Singapura itu berpegang pada perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty antara Indonesia dan Negeri Singa.
Dimana, Google tak wajib mendirikan kantor cabang atau badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Atas dasar itu, mereka meyakini pemerintah Indonesia tak perlu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan untukPT Google Indonesia. Tindakan ini terpaksa dilakukan otoritas pajak lantaran Google Indonesia tidak berinisiatif mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Terdaftar sebagai investasi asing di Indonesia sejak 15 September 2011, Google Indonesia mengklaim berstatus mandiri atau tak berada di bawah kantor perwakilan Singapura. Perusahaan berlokasi di Tanah Abang itu hanya menerima pesanan dari Google Asia Pacific dengan imbalan penggantian semua biaya telah dikeluarkan plus margin delapan persen.
Sedikit tambahan persentase itulah yang mengecilkan penerimaan pajak pemerintah. Padahal, otoritas pajak menaksir potensi penerimaan negara yang bisa diraup dari Google mencapai setidaknya Rp 550 miliar per tahun. Terdiri dari Pajak Per tambahan Nilai sebesar Rp 300 miliar dan Pajak Penghasilan Rp 250 miliar.
Libatkan Parlemen
Muhammad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR-RI, mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak Google. Tindakan tegas terhadap Google dinilai penting guna menimbulkan efek jera terhadap perusahaan asing sejenis.
"Tindakan Google menolak ditetapkan sebagai BUT adalah bentuk perlawanan terhadap aturan perpajakan di Indonesia," katanya saat dihubungi, Rabu (5/10).
"Saya akan membicarakan dengan pimpinan dan rekan anggota Komisi XI, apakah perlu memanggil Google ke DPR."
Pengamat Pajak Darussalam menilai DPR perlu memanggil Google. Pemanggilan tersebut, menurutnya, bermakna Google tidak hanya melawan pemerintah, tetapi juga rakyat Indonesia.
Menurutnya, Google telah melakukan perencanaan pajak agresif. Ini adalah tindakan yang memanfaatkan celah regulasi suatu negara yang bisa mengarah pada penghindaran pajak.
"Indonesia harus melawan dengan agresif pula. Tiru Inggris," katanya saat dihubungi terpisah.
Dia melanjutkan, "Parlemen Inggris memanggil Google dan menuding perusahaan itu melakukan perencanaan pajak tak bermoral. Mencari banyak laba di Inggris tapi sedikit bayar pajak. Atas dasar itu, terjadi kompromi sehingga Google bayar pajak secara proporsional."
Butuh instrumen baru
Seiring itu, pemerintah juga dirasa perlu memerkuat aksi pencegahan agar kejadian serupa tak terulang di masa mendatang. Salah satu caranya, menerbitkan instrumen pajak baru.
"Ke depan, pemerintah perlu menerbitkan aturan khusus di luar Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Tax Treaty," kata Darussalam. "Ini agar Google dan perusahaan lain yang sejenis tak bisa lagi berlindung."
Adapun instrumen yang dimaksud semacam Diverted Profit Tax atau akrab dikenal dengan istilah Google Tax. Instrumen pungutan atas laba atau royalti telah dialihkan ke negara lain yang memiliki aturan perpajakan longgar itu telah dijalankan sejumlah pemerintahan. Antara lain, Australia dan India.
Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, meyakini regulasi saat ini masih cukup menjadi dasar pemerintah mengejar pajak perusahaan asing.
"Tentunya aturan yang ada sudah meng-capture, kan semuanya sudah ada, termasuk dispute settlement. Kalau mereka (Google) tidak setuju, hal lain," katanya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/9).
"Tapi kajian tetap ada. Dalam arti untuk melihat equaliti-nya antara pembayar pajak dalam negeri dengan luar negeri." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini Google sudah menutup 17 aplikasi lantaran dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi.
Baca SelengkapnyaGoogle dikabarkan setuju untuk membayar penerbit di negara itu.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta bekerja keras dan terus mencari cara yang efektif untuk memberantas judi online
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi Arie menyampaikan rencana pertemuannya dengan perwakilan raksasa teknologi Google.
Baca SelengkapnyaGoogle akan berhenti beroperasi di Indonesia imbas boikot? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaGoogle menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan pencarian. Tetapi, peminat Google belakangan ini mengalami tanda-tanda penurunan.
Baca SelengkapnyaGanjar menerangkan digitalisasi tersebut bisa diterapkan dalam bentuk e-budgeting dan e-planning.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaAda aplikasi SiPedo milik Kabupaten Sumedang, yang merupakan kependekan dari Sistem Pelatihan Berbasis Database Online.
Baca Selengkapnya