Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Negara maunya perang, rehabilitasi terabaikan

Negara maunya perang, rehabilitasi terabaikan Penjara di Filipina penuh pecandu narkoba. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Saat menghadiri seremoni di Sukabumi, Jawa Barat, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso bangga memamerkan senapan jarak jauh canggih buatan Amerika Serikat. Ketepatan bidik senapan itu mencapai jarak 1,6 kilometer. Pabrikan senjata ini tidak disebut, namun mempertimbangkan spesifikasinya, merek yang dimaksud kemungkinan senapan Cheytac kaliber .408 atau Barret kaliber 50.

Budi, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan anak buahnya akan dibekali senjata berat itu saat menjalankan tugas.

Polri maupun TNI diklaim belum memiliki senapan canggih serupa. "Senjata ini kami gunakan untuk menembak para bandar narkoba," kata Budi dalam jumpa pers Minggu (4/9).

Pengadaan senjata canggih oleh BNN ini adalah tahapan baru perang melawan narkoba yang dicanangkan pemerintah Indonesia. Komjen Budi, yang akrab disapa Buwas, sejak menduduki jabatan kepala BNN kerap melontarkan wacana penindakan keras terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Dalam acara yang sama di Sukabumi, Budi ingin pemerintah Indonesia meniru pendekatan perang narkoba ala Filipina. Artinya, penembakan mati ekstrajudisial terhadap setiap orang yang terlibat bisnis narkoba tanpa kecuali. Termasuk pecandu sekalipun. Perang yang dicanangkan Presiden Rodrigo Duterte di Filipina telah menelan korban nyaris 2.000 orang, tidak semuanya terbukti bersalah sebagai pengedar maupun pecandu.

"Jika kebijakan seperti itu diterapkan maka kami yakin, bandar dan pengguna narkoba di negeri tercinta ini akan menurun drastis," kata Budi. "Satu nyawa bandar narkoba sangat tidak berarti dan seharusnya setiap bandar dihabisi."

Komjen Budi tahun lalu pernah melontarkan wacana kontroversial revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia ingin syarat rehabilitasi pengguna diperberat. Alasannya, banyak pengedar berlindung di balik kesempatan rehabilitasi sehingga tidak dipenjara.

Dalam bayangan Budi, seseorang diputuskan hanya menjalani rehabilitasi tanpa menjalani hukuman penjara, harus berdasarkan keputusan hakim, jaksa, polisi, dan BNN.

"Rehabilitasi itu boleh, tapi harus melalui hukum," ujarnya.

Wacana Komjen Budi segera disikapi negatif oleh pegiat antinarkoba maupun sesama penegak Hukum. Tak kurang Anang Iskandar, mantan Kepala BNN, mengingatkan pejabat penggantinya itu bahwa rehabilitasi pengguna narkoba merupakan amanat undang-undang.

"Undang-undang narkotika ini khusus dan mengesampingkan undang-undang umum seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Anang.

Rehabilitasi adalah faktor penting menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Namun di Indonesia, data-data menunjukkan efektivitasnya masih rendah.

BNN pada 2015 menyatakan keberhasilan pecandu yang bersih setelah mengikuti rehabilitasi hanya 44 persen. Padahal, data yang sama menyebut bila 70 persen warga yang terjerat UU narkotika adalah pecandu.

pecandu narkoba di filipina bertobat

Pecandu narkoba di Filipina serahkan diri (c) Reuters/erik de castro

Data lain dari PBB mencatat cuma 1 persen dari pengguna di Indonesia yang mengikuti program penyembuhan ketergantungan. Di seluruh dunia, angka rata-rata penanganan pecandu 16 persen. Artinya di Indonesia aparat lebih sering memenjarakan pengguna narkoba alih-alih mengirimnya ke pusat perawatan resmi negara. Data lain menunjukkan penanganan pecandu banyak dilakukan justru oleh lembaga partikelir, di antaranya adalah pesantren.

BNN hanya sanggup merehabilitasi 2.000 orang per tahun. Sisa 16 ribu orang ditangani oleh Kementerian Sosial dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Rinciannya 130 puskesmas dan rumah sakit, 140 tempat rehabilitasi yang dikelola Kementerian Sosial, serta 45 RS milik Polri.

Komjen Budi pernah berikrar merehabilitasi sekurang-kurangnya 100 ribu pecandu saban tahun. "(Target) belum tercapai karena sarana prasarana belum memadai."

Di Asia Tenggara, total pecandu narkoba diperkirakan 20 juta orang. Dari Indonesia menyumbang 5 juta pengguna. Persoalan rendahnya akses fasilitas rehabilitasi tak hanya terjadi di Indonesia.

Data Euro Centre menunjukkan cuma 10 persen pemakai bisa diobati. Sisanya justru mendekam di balik bui. Negara seperti Vietnam, Filipina, ataupun Thailand mengalami ketimpangan jumlah RS khusus obat-obatan dibanding pengguna yang menyerahkan diri kepada kepolisian.

Negara meminggirkan opsi rehabilitasi

Kebijakan politik Presiden Joko Widodo tidak memihak pilihan rehabilitasi. Anggaran rehabilitasi pecandu misalnya kepada Kementerian Sosial dipangkas, dari target 15 ribu orang hanya cukup menyembuhkan 9.000 pengguna. Tiap satu pecandu, anggaran yang dialokasikan negara sebesar Rp 3 juta.

"Kita memerlukan dukungan anggaran untuk bisa merehabilitasi semua pecandu narkoba yang memerlukannya," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi, menyatakan pemerintah saat ini memang lebih fokus mengedepankan pendekatan hukum terhadap kasus narkoba. Langkah konkretnya adalah menambah anggaran BNN dan Kepolisian untuk menangkap jaringan bandar. Hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tetap diteruskan.

"Kita harus bersikap keras pada penyelundup dan pengedar, itu sebabnya mengapa Presiden mengambil pendekatan keras," kata Johan beberapa waktu lalu.

Di banyak lapas, pemotongan anggaran tahun ini menyebabkan banyak narapidana narkoba tidak memperoleh kesempatan rehabilitasi. Contohnya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Madura. Kapasitas ruang perawatan Lapas ditambah, namun tidak ada anggaran merawat narapidana

"Tahun 2015, kami masih menerima jatah anggaran rehabilitasi pecandu narkoba untuk 130 orang, tapi pada 2016 hanya 25 orang," kata Dokter Lapas Kristianto.

rehabilitasi narapidana penyalahgunaan narkotika di lp cipinang

Rehabilitasi narapidana narkotika di LP Cipinang (c) 2016 merdeka.com/Imam Buhori

Situasi serupa juga ditemukan di Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang Jakarta. Dari 3.090 penghuni, baru 700 bisa terlibat program rehabilitasi. "Berhubung anggaran terbatas orang-orang yang memenuhi syarat saja," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K Dusak.

Pegiat Hak Asasi Manusia, Puri Kencana Putri, menyatakan isu rehabilitasi narkoba seharusnya lebih dikedepankan. Agenda perang 'berdarah' yang setahun terakhir dirancang BNN sekadar jalan pintas tanpa menyelesaikan masalah utama.

"Jangan kriminalkan para pengguna. Lihat kerja negara untuk memberikan rehabilitasi," ujarnya.

Wakil Koordinator Lembaga Kontras ini mendukung peningkatan anggaran rehabilitasi, ditambah niat politik pemerintah mengevaluasi apa saja faktor menyebabkan rehabilitasi tidak berjalan efektif.

Putri mengusulkan ada evaluasi standar medis. BNN, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan wajib membandingkan data mana standar obat yang bisa masuk kategori narkotika. Selanjutnya, ada evaluasi penanganan oleh aparat hukum terhadap para tersangka kasus kejahatan narkoba.

"Jangan-jangan memang negara enggak mau tambah kerja saja dengan mengurus pecandu narkoba," ujarnya.

Tak kurang, lembaga swadaya Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) yang mendukung hukuman mati bagi pengedar, menolak pendekatan keras jika menyangkut pencandu. Ketua GRANAT Henry Yosodiningrat dalam keterangan tertulis menegaskan pencandu narkotika tidak bisa sembuh jika sekadar dipenjara.

"Selain pecandu itu dipidanakan," ujarnya.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala BNN: NTT Daerah Terendah Penggunaan Narkotika di Indonesia, Sumut Paling Rawan
Kepala BNN: NTT Daerah Terendah Penggunaan Narkotika di Indonesia, Sumut Paling Rawan

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah yang paling rendah penggunaan Narkotika di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia
Tiga Cara Kepala BNN Marthinus Hukom Tangani Narkotika di Indonesia

Pola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.

Baca Selengkapnya
Narkoba Baru Jenis NPS dan Fentanil Sudah Masuk Indonesia, Ini Antisipasi BNN
Narkoba Baru Jenis NPS dan Fentanil Sudah Masuk Indonesia, Ini Antisipasi BNN

Di Indonesia tercatat 3,6 juta orang sebagai pengguna narkotika, dengan dinominasi oleh generasi muda.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pengedar Narkoba, Menggunakan Drone
Modus Baru Pengedar Narkoba, Menggunakan Drone

Luqman juga menduga terdapat penggunaan drone untuk menjatuhkan narkoba di titik koordinat yang sudah ditentukan oleh para pengedar.

Baca Selengkapnya
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan

Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security

Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Pemprov Jateng dalam Pemberantasan Narkoba
Kolaborasi Pemprov Jateng dalam Pemberantasan Narkoba

Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tekanan Asing untuk Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine

“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Pemerintah Beri Bansos Korban Judi Online: Ini Lingkaran Setan
PKS Kritik Rencana Pemerintah Beri Bansos Korban Judi Online: Ini Lingkaran Setan

PKS mengaku khawatir, jika bantuan tersebut malah digunakan judi online. Sehingga, judi online akan semakin merebak alih-alih nihil.

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba
Menko Budi Gunawan Sebut Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Menurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya