Profil
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah sebuah lembaga negara yang bertugas khusus mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disahkan pada tanggal 20 Oktober 2002. Selanjutnya, sesuai dengan amanat Pasal 75 dari Undang-undang tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Adapun tugas pokok KPAI sesuai dalam Undang-undang meliputi sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak Indonesia.
KPAI merupakan salah satu dari tiga lembaga independen pengawas perlindungan HAM di Indonesia. Kedudukannya sejajar dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lain-lain. Ketua KPAI periode 2014-2017 dijabat oleh Asrorun Ni’am Sholeh yang juga menjabat sebagai ketua pada paruh periode 2010-2013 lalu.
Lembaga ini bersifat independen, keanggotaannya telah diatur dalam undang-undang. Anggota KPAI terdiri atas satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan lima orang anggota. Kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keanggotaannya terdiri dari berbagai unsur, seperti unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Beberapa tahun terakhir meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak, baik itu penganiayaan maupun pelecehan seksual, menjadi perhatian utama KPAI. KPAI harus terus memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan hukum dalam penanganan kasus yang dideritanya. Juga memastikan korban mendapatkan pendampingan untuk menghindari trauma psikis dan psikososial akibat kekerasan yang dialaminya. Hal ini menjadi salah satu tugas berat KPAI demi mewujudkan Indonesia Ramah Anak, sesuai dengan visi dan misi yang diembannya.
Saat ini, KPAI pusat berkantor di Jalan Teuku Umar No. 10, daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Riset dan analisa: Ovan Zaihnudin