Profil
Mindo Rosalina Manulang
Mindo Rosalina Manulang atau perempuan yang biasa disapa Rosa awalnya hanya istri dan seorang ibu dari dua orang anak. Ia menikah dengan soerang pria bernama Lily ditahun 1998. Pernihakan itupun melahirkan dua anak yaitu Gabe dan bintang. Sebelum bergabung dengan perusahaan Nazaruddin, Rosa bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan distributor peralatam kesehatan.
Namanya mulai mencuat saat dirinya tertangkap oleh KPK pada 21 April tahun lalu atas dugaan suap Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang. Fantastis jika dihadapkan pada kenyataan yang berbalikan dengan masa lalu. Rosa -begitu akrab ia disapa- sebelumnya hanyalah karyawan biasa bergaji dua juta per bulannya. Perkenalannya dengan Muhammad Nazarudin, pemilik perusahaan PT. Permai Group yang mengubah dunianya.
Saat itu pada Februari 2008, Rosa ditunjuk sebagai Manager Marketing oleh Nazaruddin, tersangka lain kasus suap Wisma Atlet Sea Games. Pekerjaan sehari-harinya menangani proyek-proyek besar sekelas pembangunan rumah sakit (Kemenkes), diklat (Kemenhub), dan proyek pembangunan Wisma Atlet (Kemenpora).
Dirinya ditangkap saat kasus suap tersebut tercium melalui hasil penyadapan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyadapan yang dilakukan antara Dirut PT. Duta Graha Indah, Dudung dengan Manager Marketing PT. Duta Graha Indah, El-Idris itu terungkap ketika KPK berhasil mengumpulkan data-data terkait proyek yang dibicarakan dalam percakapan melalui sambungan telepon tersebut.
Penyadapan lanjutan dilakukan KPK antara El-Idris dengan Rosa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing PT. Anak Negeri yang kemudian menjadi rekanan PT. Duta Graha Indah.
Selanjutnya, setelah pengumpulan bukti selesai, KPK pun segera menetapkan Rosa sebagai tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet. Sebagai terpidana kasus suap wisma atlet, Rosa diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara. Banyak nama yang terseret sebagai terpidana kasus suap wisma atlet yang lain. Salah satunya adalah mantan bos Rosa, Nazarudin dan anggota DPR-RI, Angelina Sondakh. Dalam persidangan Nazarudin, Rosa membeberkan banyak hal mengenai keterkaitan Nazarudin dan Angelina Sondakh pada proyek wisma atlet Sea Games.
Nazarudin sendiri terseret dalam kasus suap wisma atlet lantaran mantan kuasa hukum Rosa mengatakan sejumlah fakta baru yang sempat diceritakan oleh mantan kliennya. Kamarudin Simanjutak, mantan kuasa hukum Rosa, membeberkan adanya aliran dana yang mengalir. Mengetahui adanya sejumlah fakta baru, KPK segera memeriksa dugaan aliran dana pada proyek pembangunan wisma atlet. Setelah terkumpul cukup bukti yang menguatkan, mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin akhirnya tertangkap KPK.
Riset dan analisa: Atiqoh Hasan