Profil
Muhammad Akil Mochtar
Muhammad Akil Mochtar adalah hakim konstitusi RI. Setelah menyandang gelar sarjana hukum, Akil sebenarnya ingin menjadi jaksa. Namun karena terhalang oleh sesuatu hal, dia akhirnya terjun menjadi pengacara.
Selama menjadi pengacara, banyak perkara yang telah ditanganinya. Bersama Tamsil Soekoer dan Alamuddin misalnya, pria 62 tahun ini pernah membela kasus salah vonis terhadap Lingah, Pacah dan Sumir di Ketapang, pada 1991. Satu hal yang istimewa dialaminya ketika menangani kasus ini, yakni dia tidak mendapatkan bayaran apapun dari kasus yang mencuat hingga tingkat nasional dan internasional itu. Baginya, itu merupakan komitmen sosial.
Bersamaan dengan dimulainya era reformasi pada tahun 1998, Akil kemudian diajak bergabung ke Partai Golkar oleh salah seorang gurunya. Lewat partai beringin tersebut, Akil berhasil duduk sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004. Dia mewakili daerah pemilihan Kabupaten Kapuas Hulu dan memperoleh 85 persen suara. Akil menjadi anggota DPR RI di Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
Semasa di Komisi II inilah, dia turut serta memekarkan 97 kabupaten dan 6 provinsi baru di Indonesia. Beberapa kabupaten dan kota yang dimekarkan itu antara lain Kabupaten Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang. Pemekaran Kabupaten Kayong Utara dan Kubu Raya juga tak lepas dari perannya.
Pada tahun 2008, bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon hakim konstitusi, Akil juga ikut mendaftar. Dia tertarik masuk MK karena MK sebagai lembaga independen dianggapnya akan cukup memberikannya kebebasan berpikir. Hal tersebut tampak dari pandangannya tentang MK di berbagai media ketika itu. Di situ Akil mengatakan bahwa keputusan MK tidak boleh lahir karena tekanan atau intervensi dari pihak manapun termasuk opini publik. Tetapi harus atas dasar sumpah dan pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Sejak menjadi hakim MK, Akil sering terlibat dalam pengambilan keputusan di lembaga tersebut. sehingga nama dia sering muncul di media massa baik nasional maupun lokal di daerah asalnya Kalimantan Barat. bagi ayah dua anak ini, ilmu yang diperoleh tersebut tentunya akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas diri pribadi dalam posisi sebagai profesional di bidang hukum.
Dia mengharapkan dalam hukum acara pembuktian yang bersifat khusus pada masa depan, dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara dengan menjangkau aset terdakwa hasil korupsi yang disembunyikan di negara lain.
Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic
Last update 4/10/2013
[gie]