Profil
Mukhamad Misbakhun
Keberanian mantan anggota DPR dari PKS, Mukhamad Misbakhun, melawan rezim SBY diapresiasi. Misbakhun mengungkapkan 'pemidanaan politik' yang dialaminya dalam sebuah buku berjudul 'Melawan Takluk'.
Seperti ditulis dalam bukunya, Misbakhun menolak menandatangani surat perintah penangkapan yang diberikan AKBP Rudi Setiawan pada 26 April 2010. Misbakhun menolak tuduhan polisi bahwa ia terlibat pemalsuan Letter of Credit terkait kasus bailout century pada 2010. Terlebih, menurut Misbakhun, polisi dianggap tidak punya bukti kuat untuk menahannya.
Kepada polisi, Misbakhun mengatakan akan meneken surat penangkapan jika mereka bersedia mengubah kalimat dalam surat itu dengan 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'. Setelah berunding beberapa lama, petugas polisi akhirnya menerimanya.
Ia pun akhirnya menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat: Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono. Misbakhun menulis disertai bukti foto BAP dalam buku.
Misbakhun ditahan karena dituding melakukan pemalsuan Letter of Credit yang terkait kasus bailout century pada 2010. Akibat kasus yang disangkakan padanya, Misbakhun dipenjara kurang lebih satu setengah tahun.
Hingga akhirnya pada 27 Juli 2012, saat proses peninjauan kembali, MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Meski dinyatakan tidak bersalah, hingga saat ini Misbakhun belum menerima pemulihan haknya, termasuk kembali menjadi anggota DPR dari PKS.
Riset dan analisa oleh Alya Naura