Profil
Murdaya Poo
April lalu, nama Murdaya Poo yang merupakan seorang pengusaha, suami dari orang terkaya ke-14 di dunia versi majalah Forbes, Siti Hartati Murdaya, ramai diperbincangkan lantaran namanya masuk dalam daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen, pada Direktorat Jenderal Pajak (SIM-DJP) dengan nilai proyek lebih dari Rp 43 Milyar. Dalam pemberitaan tersebut, pria yang akrab disapa Murdaya ini, dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RN Karim, Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta. Karim diduga merekayasa hasil pelelangan dengan memenangkan PT Berca Hardaya Perkasa, anak perusahan Berca Group yang dipimpin oleh Murdaya dan istrinya. Meski masih berstatus sebagai saksi, bukan tidak mungkin status tersebut meningkat menjadi tersangka ketika penyidikan lanjutan dilakukan.
Dalam kasus ini, kejagung telah menetapkan sedikitnya empat tersangka yang terlibat dalam SIM-DJP. Proyek ini menghabiskan dana sebesar lebih dari Rp 43 milyar. Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata ada perubahan spesifikasi teknis, sehingga dianggap tidak sesuai prosedur. Karenanya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengajukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sesuai perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14 milyar serta ditemukannya alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan informasi tersebut.
Seperti diketahui bahwa perusahaan milik Murdaya ini bergerak di bidang teknologi informasi, ketenagalistrikan, infrastruktur, properti, dan perdagangan.
Di sisi lain, keluarga mantan anggota DPR periode 2004-2009 yang dikenal kaya raya dari kalangan pengusaha ini, pada tahun 2009 lalu juga menguap di beberapa berita lain dimana dalam pemberitaan tersebut menyatakan bahwa kediamannya yang terletak di Jl. Teuku Umar adalah salah satu cagar budaya yang seharusnya dilarang diubah bentuknya apalagi sampai dirombak total seperti rumahnya. Dalam pemberitaan tersebut, rumah Murdaya bahkan telah ditingkat dan ditambah ornamen-ornamen keagamaan. Padahal, menurut Perda DKI Jakarta No 9/1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, bangunan yang masuk dalam cagar budaya dilarang dirombak, berubah bentuk, dan pemeliharaannya harus menggunakan bahan yang sama. Saat itu, Murdaya masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi III hanya diam tak berkomentar ketika dimintai keterangan lebih lanjut.