Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Noor Adenan Razak

Profil Noor Adenan Razak | Merdeka.com

Noor Adanan Razak adalah mantan anggota Komisi VIII DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Reformasi yang terjerat kasus suap. Terdakwa Noor Adenan Razak divonis tiga tahun penjara. Mantan anggota DPR itu terbukti telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa. Adenan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta, lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp 250 juta.

Kasus ini bermula ketika dua pejabat Bapeten, Hieronimus Abdul Salam dan Sugiyo memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Adenan. Uang itu sebagai hadiah karena Adenan tidak merubah anggaran Bapeten sebesar Rp 3,5 miliar. Setelah kasus ini terkuak, kedua pejabat Bapeten tersebut juga telah dihukum. Adenan kemudian menjalani masa penahanan di LP Cipinang.

Namun, karena kondisi kesehatan menurun dia minta dipindah ke daerahnya di Kalimantan Selatan. Setelah mendapat persetujuan, Adenan dipindah ke ke Lapas Amuntai. Pada 31 Juli 2009, Noor Adenan meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin. Almarhum meninggal karena terserang penyakit komplikasi jantung, gagal ginjal, dan kanker hati. Dia dimakamkan oleh keluarganya di Martapura.

Riset dan Analisa: Fathimatuz Zahroh

 

Profil

  • Nama Lengkap

    Noor Adenan Razak

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Noor Adanan Razak adalah mantan anggota Komisi VIII DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Reformasi yang terjerat kasus suap. Terdakwa Noor Adenan Razak divonis tiga tahun penjara. Mantan anggota DPR itu terbukti telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa. Adenan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta, lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp 250 juta.

    Kasus ini bermula ketika dua pejabat Bapeten, Hieronimus Abdul Salam dan Sugiyo memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Adenan. Uang itu sebagai hadiah karena Adenan tidak merubah anggaran Bapeten sebesar Rp 3,5 miliar. Setelah kasus ini terkuak, kedua pejabat Bapeten tersebut juga telah dihukum. Adenan kemudian menjalani masa penahanan di LP Cipinang.

    Namun, karena kondisi kesehatan menurun dia minta dipindah ke daerahnya di Kalimantan Selatan. Setelah mendapat persetujuan, Adenan dipindah ke ke Lapas Amuntai. Pada 31 Juli 2009, Noor Adenan meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin. Almarhum meninggal karena terserang penyakit komplikasi jantung, gagal ginjal, dan kanker hati. Dia dimakamkan oleh keluarganya di Martapura.

    Riset dan Analisa: Fathimatuz Zahroh

     

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya