Profil
Noor Rachmad
Noor Rachmad adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Sebelumnya dia adalah Kepala Kejaksaan Tinggi.
Meski beberapa kali pindah jabatan, dia mengaku tidak punya resep di setiap menempati posisi baru.
Bagi Noor Rachmad jabatan Kapuspenkum bagi Noor adalah juga amanah. Karena itu, mantan kejari di sejumlah kejaksaan negeri itu tetap enjoy menghadapi apa pun. Tapi itu sebenarnya tergantung kebutuhan organisasi sebuah instansi.
Setelah dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, sebagai penggantinya, Adi Toegariman yang kini menjabat Kajati Kepulauan Riau (Kepri). Noor Rachmad menyatakan pergantian itu sesuai Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Basrief Arief, 14 Februari 2012. Turut dipromosikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Didiek Darmanto sebagai Kajati DKI Jakarta.
Sebagai Kajati Sumut, dia menyadari begitu banyaknya kasus dugaan korupsi yang ada di sana. Lalu dia menjadikan penanganan kasus dugaan korupsi dijadikan prioritas utamanya. Prioritas itu mengacu dari keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No.17 tahun 2011 tentang pencegahan dan penuntasan kasus dugaan korupsi yang memang rawan terjadi di kalangan pemerintahan.
Dalam perjalanan karirnya di bidang penegakan hukum mulai tahun 1990 Noor Rachmad menjadi Kasidatun Kejari Raha. Dia mengambil gelar doktor di UNPAD pada tahun 2009. serta menduduki posisi Kasidatun di berbagai daerah.
Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic