Profil
Nurhaida
Ir. Nurhaida, M.B.A. adalah satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Penunjukkan dirinya ini tidak lain adalah karena Nurhaida telah aktif dalam merancang regulasi pasar modal sejak tahun 1998.
Walaupun riwayat pekerjaannya sering berhubungan dengan industri pasar modal, Nurhaida sebenarnya adalah lulusan Kimia Tekstil di Institut Teknologi Tekstil di Bandung pada tahun 1985. Setelah lulus dari Institut Teknologi Tekstil di Bandung, Nurhaida melanjutkan jenjang pendidikan S2 yang dilaluinya di Indiana University Bloomington, Amerika Serikat dengan mengambil jurusan Master of Business Administration pada tahun 1995.
Kompetensinya dalam bidang perekonomian berkembang karena ia termasuk sosok yang aktif mengikuti seminar dan pelatihan di luar negeri seperti International Institute on the Inspection and Oversight of Market Intermediaries yang diselenggarakan US Securities and Exchange Commission di Washington DC, pelatihan di Australian Exchange Commission, Sidney Australia, dan berbagai pelatihan lainnya.
Sementara itu, kariernya di Bapepam dimulai pada November 1997. Saat itu, Nurhaida diangkat menjadi kepala Bagian Bina Wakil Perusahaan Efek, Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Bapepam. Setahun di sana, pada Desember 1998-Juli 2000, Nurhaida dipindahkan kedudukannya untuk menjabat sebagai kepala Bagian Bina Penasihat Investasi Biro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam. Jabatan tersebut ia rangkap dengan jabatan lain sebagai Kepala Bagian Usaha Aneka Industri Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Riil-Bapepam pada Agustus 2000-Mei 2006.
Dengan prestasinya yang gemilang di Bapepam, Nurhaida lalu dinaikkan jabatannya menjadi kepala Biro PKP Sektor Riil-Bapepam pada 12 Mei 2006 sampai dengan September 2008. Ia kemudian ditransfer menjadi kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek pada September 2008-21 Januari 2011.
Selanjutnya, dia diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan pada 21 Januari 2011.
Menteri Keuangan lalu mengangkat sementara Nurhaida untuk menjadi pelaksana tugas Ketua Bapepam-LK setelah Ketua sebelumnya, Fuad Rahmany, diangkat menjadi Direktur Jenderal Perpajakan. Setelah satu bulan jabatan tersebut didudukinya, belum ada calon yang mampu menggantikan Nurhaida. Oleh karena itu, Menteri Keuangan secara resmi mengangkat Nurhaida menjadi ketua Bapepam-LK.
Tugasnya pun bertambah, tak hanya sebagai regulator pasar modal dan lembaga keuangan, Nurhaida juga akan mewarisi tugas kepala Bapepam-LK sebelumnya yaitu sebagai ketua dari Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.