Data OJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rp980 Triliun
Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan tercatat sebesar Rp643,55 triliun atau tumbuh 9,92 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja perbankan syariah nasional positif pada akhir tahun 2024. Total aset tercatat sebesar Rp980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen yoy pada Desember 2024 dengan market share tercatat naik menjadi 7,72 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae melihat dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan tercatat sebesar Rp643,55 triliun atau tumbuh 9,92 persen yoy sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional.
"Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun sebesar Rp753,60 triliun atau tumbuh sekitar 10 persen yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada dalam kisaran 4-5 persen," kata Dian, dalam keterangan OJK, Jumat (21/2).
Adapun pembiayaan yang disalurkan dominan untuk sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23 persen. Sedangkan penyaluran pembiayaan UMKM, mencapai sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan.
Tingkat permodalan bank syariah tetap kuat didukung dengan likuiditas yang memadai. Tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 25,4 persen dan berada di atas ketentuan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 154,52 persen dan 32,09 persen serta masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF Gross berada di level 2,12 persen dan NPF Nett sebesar 0,79 persen. Tingkat profitabilitas tetap tumbuh, dengan indikator Return-On-Asset (ROA) sebesar 2,04 persen. Hal ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah tetap kuat di tengah dinamika perekonomian domestik dan global.
Dukungan OJK ke Industri Perbankan Syariah
OJK terus mendukung akselerasi industri perbankan syariah nasional melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.
Sebagai salah satu bentuk implementasi roadmap tersebut, OJK melaksanakan pertemuan tahunan perbankan syariah di tahun 2024 dan pada kesempatan tersebut diluncurkan berbagai pedoman untuk memperkuat keunikan produk syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
"Di tahun 2025, terdapat lima arah kebijakan yang akan didorong OJK guna meningkatkan economic of scale sekaligus keunikan model bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global," kata Dian.
Pertama, Konsolidasi Bank Syariah dan penguatan UUS dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses perizinan serta kemudahan BUS hasil spin-off untuk melakukan sinergi dengan Bank Induk.
"OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan BUS dengan kapasitas besar," ujarnya.
Kedua, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional.