Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Sampai September 2023, total aset keuangan syariah sudah mencapai Rp2.452,57 triliun.
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 Triliun
Kementerian Keuangan mencatat, industri keuangan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Sampai September 2023, total aset keuangan syariah sudah mencapai Rp2.452,57 triliun.
"Per September 2023 total aset keuangan syariah Indonesia, tidak termasuk saham Syariah mencapai Rp2.452,57 triliun, hal ini tumbuh sebesar 6,75 persen,"
kata Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono, dalam peluncuran KEKSI 2023 dan SheFO 2024, Senin (26/2).
Besarnya aset keuangan syariah ini meliputi pasar modal Syariah sebesar Rp1.457,73 triliun atau sekitar 59,44 persen.
Perbankan syariah sebesar Rp 831,90 triliun atau sekitar 33,92 persen, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah sebesar Rp 162,85 triliun atau 6,64 persen.
Di sisi lain market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan signifikan.
Rinciannya pasar keuangan syariah sebesar 20,52 persen, perbankan syariah sebesar 7,27 persen, dan IKNB Syariah sebesar 5 persen.
Arief bilang besarnya potensi Keuangan Syariah Indonesia sudah diakui secara global.
Bahkan Indonesia berhasil masuk 3 besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh Dinar Standard di Dubai, Uni Emirat Arab.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Indonesia sempat ada di posisi ke-4.
Namun kini menduduki peringkat ke-3, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
merdeka.com
"Posisi Indonesia ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada pada peringkat keempat," ujar Arief.
Sayangnya, meski sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, namun porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional masih sangat rendah, yaitu hanya sebesar 10,81 persen.
Sehingga berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah di tanah air.
Salah satunya melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang P2SK yang telah disahkan pada bulan Januari 2023 tahun lalu.
Selain itu, Arief mengatakan ekonomi syariah dapat menjadi salah satu modalitas kuat untuk mendukung atau membantu upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara maju pada tahun emas 2045.
Apalagi sektor ekonomi syariah itu luas.Salah satunya sektor industri halal yang merupakan bagian penting dalam ekosistem ekonomi syariah memiliki potensi yang sangat besar, sebagai alternatif penggerak pertumbuhan ekonomi dunia.
Berdasarkan data The State Global Islamic economy report menyebutkan jumlah konsumsi masyarakat muslim dunia terus mengalami peningkatan.
Pengeluaran mereka sebanyak USD1,62 triliun pada tahun 2012 telah naik menjadi USD2,29 triliun pada tahun 2022.
"Bahwa halal lifestyle market tumbuh dari USD1,62 triliun pada tahun 2012 menjadi USD2,29 pada Tahun 2022," ujarnya.
Di sisi lain, potensi Indonesia sebagai market terbesar produk halal harus dapat dimanfaatkan dengan tidak hanya menjadi konsumen saja, melainkan juga sebagai produsen.
Sejalan dengan hal tersebut, Arief mengatakan, pengembangan keuangan syariah harus dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dan sektor riil dan menciptakan harmonisasi di antara dua sektor tersebut.
"Penggunaan produk keuangan syariah di samping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," ujarnya.
Makanya upaya mendekatkan masyarakat kepada lembaga keuangan syariah melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan juga harus menjadi fokus utama.
Sektor dana syariah yang mencakup zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf memainkan peran strategis dalam menjalankan fungsi islamic society safety net pada level masyarakat.
Sektor ini turut mendukung dan melengkapi program-program Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi
"Untuk itu program transformasi zakat dan wakaf nasional yang merupakan suatu program kerja prioritas KNEKS harus terus diakselerasi, sehingga dapat meningkatkan aspek kebermanfaatan,"
pungkasnya.