3 Muncikari dan 22 PSK Diamankan Satpol PP dari Lokalisasi di Danau Tempe Denpasar

Merdeka.com - Satpol PP Kota Denpasar merazia lokalisasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar, Sabtu (10/11) kemarin malam. Tiga muncikari dan 22 Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam penggerebekan tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 1993 tentang ketertiban umum dan Jo Perda nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Kemudian pada Senin (12/11) dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Banjar Kelandis, Denpasar, kepada para PSK dan juga tiga muncikari tersebut.
Hakim dalam sidang tipiring ini yaitu I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara, dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta. Ketiga muncikari ini masing-masing didenda sebesar Rp 1,5 juta atau 7 hari kurungan. Selain itu, mereka juga membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, akan menindak tempat lokalisasi yang ada di wilayah Kota Denpasar.
"Iya jelas kalau di Perda itu dilarang. Kita akan monitor terus dan menyeluruh di Kota Denpasar," kata Anom Sayoga, Senin (12/11).
Anom Sayoga juga mengungkapkan, operasi tersebut juga menindak lanjuti atas laporan masyarakat tentang tempat-tempat lokalisasi. "Kita menindaklanjuti pengadu masyarakat dan kalau tertangkap tangan waktu kita patroli kita akan bawa juga," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya