Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar maksimal tebar ujaran kebencian, anggota grup MCA dapat pelatihan IT

Agar maksimal tebar ujaran kebencian, anggota grup MCA dapat pelatihan IT penangkapan anggota MCA. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap cara kerja kelompok penyebar ujaran kebencian dan berita hoax terbilang rapih dan terstruktur. Kelompok yang menamakan diri mereka Muslim Cyber Army (MCA) ini tidak segan-segan memblokir akun yang berseberangan.

"Perang akun (take down), mereport atau blokir akun yang dianggap lawan secara massal sehingga tak dapat diakses," ujar Fadil di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Bahkan, lanjut fadil, anggota kelompok tersebut mendapatkan pelatihan IT agar bisa mengoperasikan media sosial secara maksimal. Mereka juga bekerja dalam satu komando.

"Instruksi dalam satu komando tim inti. Pelatihan IT, membentuk beberapa group dengan spesifikasi tugas yang berbeda dan melakukan ajakan provokatif di media sosial," bebernya.

Sementara itu, untuk dua grup yakni Cyber Muslim Defeat Hoax dan The Family Team Cyber, kata Fadil, berperan menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat komunikasi.

"Kelompok ini juga memiliki SOP dalam penyebaran, anggota juga di baiat," ujarnya.

Sebagai sarana berkomunikasi, kelompok ini memanfaatkan aplikasi Zello, Telegram juga melalui Facebook secara tertutup.

"Mereka menggunakan perangkat khusus dalam berkomunikasi (aplikasi Zello), Telegram dan Facebook secara tertutup," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam orang yakni ML (40), RSD (35) RS, YUS, RC dan TAW.

Keenam orang tersebut disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Dipidana penjara 6 tahun dan denda 1 M. Kami juga kenakan Pasal 33," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada

Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.

Baca Selengkapnya
Beredar Luas 50 Akun Medsos Tentara Israel Usai Diserang Warganet 'Julid Fi Sabilillah', Ini Daftarnya
Beredar Luas 50 Akun Medsos Tentara Israel Usai Diserang Warganet 'Julid Fi Sabilillah', Ini Daftarnya

Tentara yang tergabung ke dalam satuan militer berjuluk IDF itu sontak diserang warganet.

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital

Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Menkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai

Menkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya
Waspadai Cara Kerja Kelompok Intoleran dan Radikal Bikin Narasi di Dunia Maya

Generasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Lima Siswi SMP yang Bercanda Darah Anak Palestina Wajib Jalani 7 Hari Pembinaan
Lima Siswi SMP yang Bercanda Darah Anak Palestina Wajib Jalani 7 Hari Pembinaan

Proses pembinaan akan dilakukan di sekolah masing-masing anak.

Baca Selengkapnya
Jaga Etika di Dunia Maya, Sahabat Ganjar Beri Literasi Bijak Berinternet ke Warga Kediri
Jaga Etika di Dunia Maya, Sahabat Ganjar Beri Literasi Bijak Berinternet ke Warga Kediri

Pelatihan literasi itu menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih positif dan bertanggung jawab di Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya
Polisi Turun Tangan Kasus Video  Siswi SMP yang Bercanda Darah Anak Palestina
Polisi Turun Tangan Kasus Video Siswi SMP yang Bercanda Darah Anak Palestina

Kepolisian juga telah membangun komunikasi dengan orang tua siswa, pihak sekolah dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Pegawai BUMN Tersangka Teroris Eks Anggota Mujahidin Indonesia Barat
Polisi Sebut Pegawai BUMN Tersangka Teroris Eks Anggota Mujahidin Indonesia Barat

Terduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).

Baca Selengkapnya