Agar maksimal tebar ujaran kebencian, anggota grup MCA dapat pelatihan IT
Merdeka.com - Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkap cara kerja kelompok penyebar ujaran kebencian dan berita hoax terbilang rapih dan terstruktur. Kelompok yang menamakan diri mereka Muslim Cyber Army (MCA) ini tidak segan-segan memblokir akun yang berseberangan.
"Perang akun (take down), mereport atau blokir akun yang dianggap lawan secara massal sehingga tak dapat diakses," ujar Fadil di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Bahkan, lanjut fadil, anggota kelompok tersebut mendapatkan pelatihan IT agar bisa mengoperasikan media sosial secara maksimal. Mereka juga bekerja dalam satu komando.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana cara boikot? Boikot adalah istilah yang mempunyai beberapa kata turunan yang perlu Anda pahami, seperti memboikot, pemboikot, hingga pemboikotan.
-
Apa itu boikot? Boikot adalah istilah yang merujuk pada bentuk protes sekelompok orang terhadap sebuah isu, kebijakan, aturan, atau situasi tertentu dengan mencegah untuk tidak menggunakannya atau menolak semua kebijakannya.
-
Bagaimana polisi menyita akun Aiman? Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana cara kerja sistem blokir Twitter yang baru? Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena memberikan kesan bahwa pengguna yang diblokir masih dapat mengganggu orang lain dengan mengintip unggahan atau daftar followers.
"Instruksi dalam satu komando tim inti. Pelatihan IT, membentuk beberapa group dengan spesifikasi tugas yang berbeda dan melakukan ajakan provokatif di media sosial," bebernya.
Sementara itu, untuk dua grup yakni Cyber Muslim Defeat Hoax dan The Family Team Cyber, kata Fadil, berperan menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat komunikasi.
"Kelompok ini juga memiliki SOP dalam penyebaran, anggota juga di baiat," ujarnya.
Sebagai sarana berkomunikasi, kelompok ini memanfaatkan aplikasi Zello, Telegram juga melalui Facebook secara tertutup.
"Mereka menggunakan perangkat khusus dalam berkomunikasi (aplikasi Zello), Telegram dan Facebook secara tertutup," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam orang yakni ML (40), RSD (35) RS, YUS, RC dan TAW.
Keenam orang tersebut disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
"Dipidana penjara 6 tahun dan denda 1 M. Kami juga kenakan Pasal 33," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaTentara yang tergabung ke dalam satuan militer berjuluk IDF itu sontak diserang warganet.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaGenerasi muda Indonesia seringkali dihadapkan pada perdebatan yang tidak produktif di dunia maya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaProses pembinaan akan dilakukan di sekolah masing-masing anak.
Baca SelengkapnyaPelatihan literasi itu menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih positif dan bertanggung jawab di Kabupaten Kediri.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga telah membangun komunikasi dengan orang tua siswa, pihak sekolah dan Disdik DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).
Baca Selengkapnya