Akui Cabuli Mahasiswinya, Dosen Unsri Mohon Hakim Ringankan Hukuman
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kelas I Palembang kembali menggelar sidang perkara pencabulan dengan terdakwa AR (34), dosen Universitas Sriwijaya Palembang terhadap seorang mahasiswinya, DR (22). Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon hakim meringankan hukuman.
Permohonan itu disampaikan terdakwa dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan secara virtual dan tertutup di PN Palembang, Kamis (31/3).
Penasihat hukum terdakwa, Darmawan mengatakan, kliennya menyampaikan pengakuan secara gamblang di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya. Hanya saja, dia masih meminta pengampunan berupa meringankan hukuman.
-
Bagaimana cara memohon ampunan atas dosa? Doa Memohon Ampunanاللّهُمَّ مَغْفِرَتُكَ أَوْسَعُ مِنْ ذُنُوْبِيْ، وَرَحْمَتُكَ أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ عَمَلِيْAllohumma maghfirotuka awsa'u min zunubi wa rohmatuka arja 'indi min 'amali. Artinya: Ya Allah, ampunan-Mu lebih luas daripada dosa-dosaku, rahmat-Mu lebih bisa diharapkan untukku daripada amalku.
-
Apa itu kata-kata penyesalan dosa? Kata-kata penyesalan dosa bisa dijadikan instropeksi atas segala kesalahan yang pernah dilakukan. Dengan mengucapkan kata-kata penyesalan dosa, seseorang mengakui tanggung jawab atas tindakannya dan menyadari dampak negatif yang telah ditimbulkannya.
-
Apa yang membuat permintaan maaf tulus? Terlebih lagi, meminta maaf kepada pacar bukan hanya tentang mengungkapkan kata-kata, tetapi juga tentang menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
-
Bagaimana cara menyampaikan maaf yang tulus? Janganlah memberi dan menerima sebuah ucapan maaf hanya terucap di mulut saja, lakukanlah dengan segenap hati.
-
Bagaimana cara meminta maaf dengan tulus? Aku berharap aku bisa menjadi diriku yang lebih baik, untukmu.
"Klien kami meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya karena sudah mengakui," ungkap Darmawan.
Dari pengakuan terdakwa, perbuatan itu muncul secara spontanitas dan tanpa unsur paksaan. Usai kejadian, terdakwa malah tidak percaya melakukan kejahatan itu kepada mahasiswinya.
"Klien kami mengakui ada tapi khilaf," kata dia.
Dikatakan, terdakwa bisa saja mengelak dari dakwaan karena dalam fakta persidangan tak satu pun saksi yang menyampaikan keterangan melihat secara langsung perbuatan itu. Apalagi, beberapa saksi yang dihadirkan, mayoritas mantan mahasiswi Unsri, menyebut terdakwa tak pernah bersikap atau mengungkap hal-hal amoral.
"Saksi melihat langsung tidak ada, tapi saksi meringankan banyak," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa enam tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.
Terdakwa merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.
Selain AR, PN Palembang juga tengah menggelar sidang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan R (36), Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri terhadap lima mahasiswinya juga ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau fornografi kepada para korban.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca Selengkapnya