Aturan Baru Mendagri: Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan Boleh di KK dan KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Melalui aturan baru, gelar pendidikan, gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP dan kartu keluarga. Aturan tentang dibolehkannya gelar ditulis pada KK ataupun e-KTP termaktub dalam Pasal 5 ayat 1.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;
-
Di mana domisili bisa berbeda dengan alamat KTP? Alamat domisili adalah alamat yang sesuai dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Meski demikian, alamat domisili kadang kala bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.
-
Siapa yang memakai tanda kepangkatan? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Siapa yang menetapkan kode etik KPPS? Kode Etik KPPS tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana Politik Identitas digunakan? Dalam masyarakat, politik identitas digunakan sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak yang seringkali tidak terpenuhi, seperti hak-hak politik, ekonomi, dan kebudayaan.
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; danc. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapatdisingkat.
Namun itu hanya berlaku di KTP dan KK. Pada Pasal 5 ayat 3 diatur bahwa penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;b. Menggunakan angka dan tanda baca; danc. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaLebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca Selengkapnya