Aturan Baru: Rekam Medis Wajib Elektronik, Diterapkan Paling Lama 2023
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, melalui aturan terbaru, rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat pada 31 Desember 2023.
"Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik," kata Setiaji, Jumat (9/9).
-
Kapan Kemenkes berganti nama? Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang dikeluarkan pada 3 November 2009, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Mengapa logo Kemenkes diganti? Kemudian pada 15 Maret 2017, Menkes ke-20, Nila Farid Moeloek mulai mengganti bentuk, warna dan arti logo bakti husada yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/Menkes/589/2016 tentang Penetapan Logo Kementerian Kesehatan, dan resmi ditetapkan logo baru pada 14 November 2016.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes ini menjelaskan, dalam PMK Nomor 24 tahun 2022 juga mewajibkan rekam medis elektronik terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Isi Rekam Medis Dijamin Aman
Dia memastikan, isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dengan diberlakukan prinsip kerahasiaan. Pembukaan isi rekam medis elektronik harus melalui persetujuan pasien, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan.
Data rekam medis elektronik itu sendiri akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir. "Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luar biasa," katanya, dilansir dari Antara.
Setiaji membeberkan sejumlah contoh manfaat yang diperoleh dengan adanya rekam medis elektronik. Seperti peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaDalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaMelalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaAriyanti mengatakan, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPP yang diteken Jokowi ini mengatur salah satunya soal bedah atau operasi plastik rekonstruksi dan estetika.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca Selengkapnya