Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru: Rekam Medis Wajib Elektronik, Diterapkan Paling Lama 2023

Aturan Baru: Rekam Medis Wajib Elektronik, Diterapkan Paling Lama 2023 Ilustrasi berkonsultasi dengan dokter. Shutterstock/gpointstudio

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, melalui aturan terbaru, rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat pada 31 Desember 2023.

"Fasyankes wajib menerapkan RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik," kata Setiaji, Jumat (9/9).

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes ini menjelaskan, dalam PMK Nomor 24 tahun 2022 juga mewajibkan rekam medis elektronik terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.

Isi Rekam Medis Dijamin Aman

Dia memastikan, isi dokumen rekam medis elektronik tetap dimiliki oleh pasien dengan diberlakukan prinsip kerahasiaan. Pembukaan isi rekam medis elektronik harus melalui persetujuan pasien, kecuali dalam kasus tertentu seperti adanya perintah dari pengadilan.

Data rekam medis elektronik itu sendiri akan disimpan selama 25 tahun sejak kunjungan terakhir. "Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luar biasa," katanya, dilansir dari Antara.

Setiaji membeberkan sejumlah contoh manfaat yang diperoleh dengan adanya rekam medis elektronik. Seperti peningkatan kualitas layanan dalam bentuk kemudahan untuk mendapatkan hasil diagnosis yang runut, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses program kesehatan pemerintah dan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP