Awal Mula Terbongkarnya Kasus Kecurangan MinyaKita
Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan kecurangan takaran minyak goreng Minyakita jadi sorotan publik. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tersangka berinisial AWI. Tersangka merupakan Kepala Cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati, perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI,” ungkap Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
Dalam kasus ini, polisi menemukan takaran minyak goreng dalam kemasan MinyaKita tak sesuai. Pada kemasan MinyaKita tertulis 1 liter, sementara isinya hanya sekitar 700-800 mililiter.
Selain itu, MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya MinyaKita dijual Rp15.700 per liter, namun yang ditemukan di pasaran seharga Rp18.000.
Awal Mula Kasus Terbongkar
Terbongkarnya dugaan kecurangan takaran MinyaKita berawal dari langkanya minyak goreng sejak 2024 hingga awal 2025. Selain langka, harga minyak goreng melambung tinggi.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman yang mendapatkan laporan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Saat melakukan sidak, Amran memboyong Satgas Pangan Polri.
Salah satu lokasi yang didatangi Amran adalah Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 Maret 2025. Sidak tersebut menemukan kemasan MinyaKita berukuran 1 liter hanya berisi 700-800 mililiter.
Pedagang mengaku tidak menyadari ketidaksesuaian takaran MinyaKita. Polri yang menemukan hal tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap tiga produsen diduga terlibat pengurangan takaran MinyaKita.
Pertama, PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat). Kedua, Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah). Ketiga, PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Dugaan kecurangan ini berupa pengisian kemasan dengan volume lebih sedikit dari yang tertera pada label. Selain volume yang tidak sesuai, Polri juga menemukan MinyaKita dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun tertera harga Rp15.700 per liter pada kemasan, minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah Tarik MinyaKita dari Pasaran
Setelah ditemukan adanya kecurangan pada takaran dan harga penjualan MinyaKita, pemerintah mengambil sikap. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran di pasaran.
"MinyaKita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Budi Santoso menegaskan, bahwa Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita.
Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat. Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.
Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian terus menelusuri produsen Minyakita menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.