Batas Pelaporan SPT Tahunan untuk Individu Diperpanjang, Ini Tanggalnya
Karena tanggal 31 Maret bertepatan dengan libur Lebaran, makan pelaporan SPT Tahunan untuk Individu diperpanjang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024. Semula, batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret 2025, kini menjadi 11 April 2025.
Keputusan ini diambil seiring dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menjelaskan penetapan aturan ini berkaitan dengan batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 yang jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur panjang.
Libur tersebut berlangsung hingga 7 April 2025, yang berpotensi mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi Astuti seperti yang dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (26/3).

Proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung atau melalui platform online yang disediakan oleh situs resmi pajak. Artikel ini akan membahas tentang cara melaporkan pajak menggunakan e-Filing, sebuah layanan online yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan. Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Jika Anda belum mendaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah akun Anda aktif, Anda dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Ajukan laporan SPT Tahunan

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online: Pertama, pastikan Anda memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas digital yang diperlukan untuk mengakses DJP Online. Jika Anda belum memiliki EFIN, segera daftarkan diri melalui situs resmi DJP.
Kedua, akses DJP Online dengan membuka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id. Setelah itu, lakukan login dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda, kemudian klik 'Login'.
Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor' dan lanjutkan dengan memilih layanan 'e-Filing'. Selanjutnya, pilih opsi 'Buat SPT'. Sistem akan membantu Anda dalam memilih formulir SPT yang sesuai, baik untuk pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun untuk badan (1771).
Selanjutnya, isi formulir SPT dengan data yang akurat dan lengkap. Pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21, rekapitulasi penghasilan lain, serta bukti pembayaran pajak jika terdapat kurang bayar. Setelah semua data terisi, lakukan verifikasi untuk memastikan semua informasi yang dimasukkan benar.
Setelah melakukan verifikasi, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Kirim SPT'. Jika berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda bahwa pelaporan Anda telah selesai. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pelaporan SPT Tahunan Anda akan berjalan dengan lancar.