Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Rinciannya untuk hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan keputusan ini merupakan hasil dari rapat tingkat menteri untuk penetapan lanjutan dengan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," kata Muhadjir dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Selasa (15/10).
Dia menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.
Perlu diketahui, SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Daftar Libur Panjang Akhir Pekan 2025
Januari
27-29 Januari dengan hari besar keagamaan keagamaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Maret
28-31 Maret dengan hari besar keagamaan cuti Bersama Hari Suci Nyepi, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Long Weekend)
April
1-7 April cuti Bersama hari raya Idul Fitri
18-20 April Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus
Mei
12-13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE, Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
29-30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus, cuti bersama
Juni
1. Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
2. Jumat, 6 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah (Long Weekend)
3. Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah (Long Weekend)
4. Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (Long Weekend)
Agustus
17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
September
5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW (Long Weekend)
Desember
25-26 Desember 2025: Hari Natal dan Cuti Bersama Hari Natal.