Bawa 1 kg ganja kering, seorang PNS di Kukar dibekuk BNN

Merdeka.com - Ad (34), PNS di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk petugas BNN Kalimantan Timur. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 kilogram ganja kering, yang baru saja diterimanya dari seorang pengirim di Medan, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi.
Keterangan diperoleh, Ad ditangkap di depan kantor cabang sebuah perusahaan ekspedisi, di Jalan Mawar, Tenggarong, sekira pukul 15.00 WITA tadi. Petugas sebelumnya telah mengendus adanya pengiriman ganja, tujuan Tenggarong, yang dipesan melalui internet.
"Begitu keluar dari kantor ekspedisi barang itu, kita amankan yang bersangkutan, bersama dengan 1 kilogram ganja kering, pembungkus paket kiriman, dan 1 unit telepon seluler dari tangannya (Ad)," kata Kepala BNN Kalimantan Timur Brigjen Pol Sufyan Syarif dalam keterangan resmi kepada wartawan di Samarinda, Rabu (11/1).
Sufyan menerangkan, dari keterangan Ad, paket itu didatangkan dari Medan, atas nama pengirim Jarwo, dengan tujuan pengiriman kepada Irwansyah, beralamat di Jalan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
"Jadi, alamat sengaja dipalsukan, untuk mengelabui petugas," ujar Sufyan.
Masih diterangkan Sufyan, Ad mengaku memesan ganja kering itu tidak sendiri. Bersama dengan rekannya, Ad lantas memesan ganja, setelah uang terkumpul bersama-sama.
"Uangnya patungan. Kalau Ad setor Rp 2 juta dan rekannya Rp 3 juta. Jadi total keseluruhan uang terkumpul adalah Rp 5 juta. Yang memesan, adalah rekannya itu, yang kabarnya juga seorang PNS dan sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) ya," ungkap Sufyan.
"Bagaimana cara memesannya hingga ke Medan, yang tahu adalah rekannya Ad, dan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Saat ini masih kita cari keberadaan rekan Ad itu," tegasnya.
Ad ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka kini diamankan di kantor BNN Kalimantan Timur, di Jalan Rapak Indah, Samarinda.
"Petugas masih di lapangan untuk melakukan pengembangan, mencari rekan Ad. Karena rekan Ad itu juga yang tahu keberadaan pengirim di Medan," jelas Sufyan.
Sebelumnya, BNN Kalimantan Timur bekerjasama dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Balikpapan, 9 Januari 2017 sore lalu, menangkap seorang warga Balikpapan, HS, atas kepemilikan berbagai macam narkoba.
Dari tangan HS, petugas menyita 20 butir ekstasi, 3,4 gram kokain, 6,73 gram sabu, alat isap sabu, korek api, iPhone 7, timbangan digital, serta mobil milik HS. Petugas BNN tengah mengembangkan kasus itu, lantaran HS, diduga terlibat jaringan internasional. (mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya