Berawal dari Pekerjaan Like dan Subscribe, Wanita di Depok Kena Tipu Jutaan Rupiah
Merdeka.com - Penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu menimpa seorang wanita di Kota Depok, Jawa Barat. Korban adalah S yang ditawari kerja paruh waktu dengan iming-iming imbalan uang. Namun bukan mendapat imbalan, korban justru mengalami kerugian. Korban pun melapor ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Mei 2023.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri mengatakan, kejadian terjadi pada 2 Mei. Awalnya, korban mendapat pesan WhatsApp yang menawarkan kerja paruh waktu. Dalam pesan tersebut, korban hanya diminta untuk like dan subscribe video di YouTube sesuai dengan link yang diberikan terlapor.
"Jika sudah menyelesaikan tiga tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15.000," kata Fitri, Rabu (10/5).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Korban pun menyetujui pekerjaan tersebut. korban diundang ke dalam grup Telegram. Di dalam grup tersebut, korban melakukan tugasnya sebanyak lima kali dan komisi juga diberikan sesuai dengan apa yang dijanjikan.
"Tetapi ketika sampai di tugas ke enam ternyata korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp300.000, Rp400.000, Rp500.000 dan menjanjikan reward sebesar 20 persen, korban pun setuju dan deposit sebesar Rp500.000 pada aplikasi yang sudah dibuat oleh terlapor, setelah korban mengerjakan tugas yang ke 5-8 dan korban pun masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan," ujarnya.
Kemudian pada 2 Mei 2023 korban kembali mengerjakan tugas 1-8 lagi sesuai dengan yang diberikan terlapor. Korban dijanjikan komisi diberikan dan bisa dicairkan. Tiba di tugas ke-9, korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya.
"Korban memilih deposit sebesar Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut," jelasnya.
Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin. Aturan di dalam grup ini adalah jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya makan komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh anggota lainnya.
Korban melanjutkan mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, setelah mengerjakan tugas tersebut komisi pun diberikan dalam aplikasi tetapi tidak bisa dicairkan oleh korban, terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.
"Dan korban diminta untuk deposit sebesar Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya, setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," tukasnya.
Korban kembali diminta untuk kembali deposit sebesar Rp14.700.000 untuk melanjutkan tugasnya. Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban. Dan korban diminta untuk melanjutkan tugasnya lagi. S pun kembali lagi diminta untuk deposit kembali dengan minimal deposit sebesar Rp30.000.000 jika ingin melanjutkan tugas berikutnya.
"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan, dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," katanya.
Saat ini kasusnya masih didalami. Keterangan dari korban pun masih terus digali. "Tindak lanjut yaitu melengkapi administrasi penyelidikan dan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaTotal sudah lima tersangka ditangkap polisi terkait kasus penipuan tersebut.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaHimawan berharap agar masyarakat harus lebih teliti dalam menerima setiap informasi.
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaMarak penipuan berkedok lowongan kerja di Bekasi, milenial tak lepas dari penipuan ini.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca Selengkapnya