Besok, 10 Ribu Buruh Bekasi Demo Tuntut Kenaikan UMK 2022

Merdeka.com - Sebanyak 10 ribu buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Pemkab dan Pemkot Bekasi pada Kamis (25/11). Rencananya, mereka mulai bergerak sejak pukul 09.00 WIB.
"Estimasi massa besok 7.000-10.000, kami tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan. Itu aliansi gabungan dari 18 serikat pekerja se-kabupaten dan Kota Bekasi," kata Sekretaris KSPSI Bekasi Raya, Fajar Winarno, Rabu (24/11).
Fajar menambahkan, aksi itu tidak akan memakan waktu lama. Karena kata dia, Plt Bupati Bekasi Ahmad Marjuki sudah mengeluarkan surat rekomendasi soal usulan kenaikan UMK 2022 ke Gubernur Jawa Barat.
"Enggak akan lama di Pemkab Bekasi, karena malam ini sudah ada titik terang bahwa Pak Bupati akan menerbitkan surat rekomendasi. Jadi besok pagi, kami tinggal jemput saja suratnya," katanya.
Setelah menyelesaikan 'misinya' di Kabupaten Bekasi, massa buruh langsung menuju Kantor Pemkot Bekasi. Mereka akan meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga mengeluarkan surat rekomendasi serupa.
"Saya masih nunggu kabar. Kalau misalnya belum disepakati, kami akan unjuk rasa di Pemkot Bekasi, jadi teman-teman yang dari pemkab bakal nyusul setelah jemput surat dari bupati," ucap Fajar.
Selain di kota dan Kabupaten Bekasi, sekitar 500 buruh juga direncanakan menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi untuk mendengar putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
"Karena dapat kabar dari teman di SPSI pusat, hanya boleh 500 orang saja yang dari luar kota. Jadi kalau di Pemkot Bekasi surat rekomendasi sudah terbit, teman-teman lain kembali ke kantor. Tapi kalau belum terbit, kami lanjut aksi di Pemkot Bekasi," katanya.
Sebelumnya, perwakilan buruh Bekasi menyatakan kecewa dan walk out saat pembahasan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 yang diputuskan tidak adak kenaikan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan pada Senin (22/11). Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, UMK 2021 Kabupaten Bekasi sudah melebihi batas atas.
Berdasarkan regulasi itu, untuk batas atas ditetapkan Rp4.322.420 dan batas bawah Rp2.261.205. Sedangkan UMK 2021 Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya