Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Booking Waria Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Booking Waria Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi Pelaku pemalsuan uang di Pekanbaru ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - RS (30) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap lantaran memberikan uang palsu terhadap M (25) setelah keduanya melakukan hubungan intim. RS menyewa waria tersebut melalui aplikasi online. Kemudian mereka sempat berhubungan badan di hotel Zuri Expres, Pekanbaru.

Untuk layanan seksual itu, AM dijanjikan bayaran sebesar Rp850 ribu dengan durasi waktu hingga 3 jam. Kesepakatan itu memang dipenuhi oleh RS setelah keduanya melakukan hubungan tersebut. Pelaku kemudian memberi uang dengan nominal yang disepakati. Setelah bayar, pelaku kemudian meninggalkan korban.

"Saat menghitung uang yang diterimanya, korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan RS kepada korban palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, Selasa (14/7).

Stevie mengatakan, uang palsu yang diberikan pelaku berupa 4 lembar pecahan seratus ribu dan 9 lembar pecahan lima puluh ribu.

Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan den mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap. pada Sabtu (11/7) lalu tak lama setelah kejadian.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu itu di hotel Zuri Expres," jelas Stevie.

Dari keterangan pelaku, uang palsu itu dapatnya dari temannya yang kini tengah dalam pengejaran petugas polisi. Namun saat penangkapan pelaku, petugas juga turut mengamankan beberapa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tandasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP