Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Booking Waria Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Booking Waria Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi Pelaku pemalsuan uang di Pekanbaru ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - RS (30) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Kota Pekanbaru. Pelaku ditangkap lantaran memberikan uang palsu terhadap M (25) setelah keduanya melakukan hubungan intim. RS menyewa waria tersebut melalui aplikasi online. Kemudian mereka sempat berhubungan badan di hotel Zuri Expres, Pekanbaru.

Untuk layanan seksual itu, AM dijanjikan bayaran sebesar Rp850 ribu dengan durasi waktu hingga 3 jam. Kesepakatan itu memang dipenuhi oleh RS setelah keduanya melakukan hubungan tersebut. Pelaku kemudian memberi uang dengan nominal yang disepakati. Setelah bayar, pelaku kemudian meninggalkan korban.

"Saat menghitung uang yang diterimanya, korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku. Saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan RS kepada korban palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan, Selasa (14/7).

Stevie mengatakan, uang palsu yang diberikan pelaku berupa 4 lembar pecahan seratus ribu dan 9 lembar pecahan lima puluh ribu.

Setelah mendapat laporan dari korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan den mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap. pada Sabtu (11/7) lalu tak lama setelah kejadian.

Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu itu di hotel Zuri Expres," jelas Stevie.

Dari keterangan pelaku, uang palsu itu dapatnya dari temannya yang kini tengah dalam pengejaran petugas polisi. Namun saat penangkapan pelaku, petugas juga turut mengamankan beberapa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tandasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi

Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini

Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar

Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya