BPK temukan 4 penyimpangan penerbitan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam persidangan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dihadirkan untuk menjelaskan kerugian negara dalam perkara ini.
Nyoman menuturkan bahwa dalam penerbitan SKL kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terjadi empat penyimpangan. Pertama, Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dengan menyatakan piutang Rp 4,8 petambak sebagai aset lancar, padahal sebaliknya.
"Dengan kondisi tersebut berdasarkan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), seharusnya Sjamsul Nursalim mengganti atas misrepresentasi tersebut," kata Nyoman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
Penyimpangan berikutnya dilakukan oleh Syafruddin selaku Kepala BPPN yang memindahkan penanganan kredit untuk restrukturisasi utang tak melibatkan Asset Management Investment (AMI) dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Hal ini tidak sesuai dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tanggal 13 Mei 2002. Berdampak pada penghapusan piutang petambak sebesar Rp 1,1 triliun.
"Hal itu tidak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 13 Mei 2002 di mana KKSK memerintahkan BPPN untuk melibatkan divisi AMI dalam penanganan aset bank yang terkait pemegang saham," kata Nyoman.
Syafruddin juga diduga tidak memberikan informasi lengkap bahwa piutang petambak merupakan aset BDNI yang diperhitungkan untuk melunasi kewajiban utangnya. Karena itu Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban tambahan dalam MSAA karena adanya misrepresentasi.
"Ini tak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 7 Oktober 2002 memerintahkan BPPN untuk melaporkan rincian lebih lanjut atas penanganan PKPS Sjamsul Nursalim termasuk menyelesaikan permasalahan Dipasena," jelas Nyoman.
Syafruddin sebagai kepala BPPN telah melakukan penyimpangan lantaran mengeluarkan akta perjanjian penyelesaian akhir Nomor 16 tanggal 12 April 2004 dan SKL tanggal 26 April 2004. Padahal Sjamsul belum menyelesaikan misrepresentasi piutang petambak kepada BDNI senilai Rp 4,8 triliun. Sjamsul dinilai tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan MSAA atau perjanjian kesepakatan mengenai teknis pengembalian piutang dengan jaminan aset dan pembayaran tunai.
"Kami berpendapat bahwa SN tidak menyelesaikan kewajibannya, atau 'cidera janji' menyelesaikan kewajibannya atas mispresresentasi piutang petambak senilai Rp 4,8 T," kata Nyoman.
Oleh karena itu, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun. Angka tersebut berdasarkan piutang BDNI kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun dikurangi Rp 220 miliar penjualan aset BDNI.
"Sehingga kerugiannya keuangan negara Rp 4,58 T. Kita lihat terjadi misrepresentasi dan dijual hanya dijual 220 miliar," kata Nyoman.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaNyaman menjawab, tekanan dalam profesi auditor sudah pasti ada, sebab setiap orang yang terlibat tidak mau kasusnya dibuka atau dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaKasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya