Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK temukan 4 penyimpangan penerbitan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim

BPK temukan 4 penyimpangan penerbitan SKL BLBI ke Sjamsul Nursalim Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam persidangan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dihadirkan untuk menjelaskan kerugian negara dalam perkara ini.

Nyoman menuturkan bahwa dalam penerbitan SKL kepada obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terjadi empat penyimpangan. Pertama, Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dengan menyatakan piutang Rp 4,8 petambak sebagai aset lancar, padahal sebaliknya.

"Dengan kondisi tersebut berdasarkan MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), seharusnya Sjamsul Nursalim mengganti atas misrepresentasi tersebut," kata Nyoman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8).

Penyimpangan berikutnya dilakukan oleh Syafruddin selaku Kepala BPPN yang memindahkan penanganan kredit untuk restrukturisasi utang tak melibatkan Asset Management Investment (AMI) dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Hal ini tidak sesuai dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tanggal 13 Mei 2002. Berdampak pada penghapusan piutang petambak sebesar Rp 1,1 triliun.

"Hal itu tidak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 13 Mei 2002 di mana KKSK memerintahkan BPPN untuk melibatkan divisi AMI dalam penanganan aset bank yang terkait pemegang saham," kata Nyoman.

Syafruddin juga diduga tidak memberikan informasi lengkap bahwa piutang petambak merupakan aset BDNI yang diperhitungkan untuk melunasi kewajiban utangnya. Karena itu Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban tambahan dalam MSAA karena adanya misrepresentasi.

"Ini tak sesuai dengan keputusan KKSK tanggal 7 Oktober 2002 memerintahkan BPPN untuk melaporkan rincian lebih lanjut atas penanganan PKPS Sjamsul Nursalim termasuk menyelesaikan permasalahan Dipasena," jelas Nyoman.

Syafruddin sebagai kepala BPPN telah melakukan penyimpangan lantaran mengeluarkan akta perjanjian penyelesaian akhir Nomor 16 tanggal 12 April 2004 dan SKL tanggal 26 April 2004. Padahal Sjamsul belum menyelesaikan misrepresentasi piutang petambak kepada BDNI senilai Rp 4,8 triliun. Sjamsul dinilai tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan MSAA atau perjanjian kesepakatan mengenai teknis pengembalian piutang dengan jaminan aset dan pembayaran tunai.

"Kami berpendapat bahwa SN tidak menyelesaikan kewajibannya, atau 'cidera janji' menyelesaikan kewajibannya atas mispresresentasi piutang petambak senilai Rp 4,8 T," kata Nyoman.

Oleh karena itu, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun. Angka tersebut berdasarkan piutang BDNI kepada petambak sebesar Rp 4,8 triliun dikurangi Rp 220 miliar penjualan aset BDNI.

"Sehingga kerugiannya keuangan negara Rp 4,58 T. Kita lihat terjadi misrepresentasi dan dijual hanya dijual 220 miliar," kata Nyoman.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Calon Pimpinan KPK Dicecar soal Aliran Dana di Rekening Istri
Calon Pimpinan KPK Dicecar soal Aliran Dana di Rekening Istri

Nyaman menjawab, tekanan dalam profesi auditor sudah pasti ada, sebab setiap orang yang terlibat tidak mau kasusnya dibuka atau dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya