Cegah Penyajian Laporan Keuangan Palsu, Kemendagri Wajibkan Pemda Belanja Gunakan KKPD
Maurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia.
Upaya ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Cegah Penyajian Laporan Keuangan Palsu, Kemendagri Wajibkan Pemda Belanja Gunakan KKPD
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) komitmen melakukan langkah-langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Upaya ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Maurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) penting diimplementasikan.
“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” jelas Maurits.
Maurits menekankan Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.
Maurits melanjutkan berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD, maka Pemerintah Daerah (Pemda) dapat segera melakukan langkah-langkah strategis. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.15.1 /7796/Keuda tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
“Pemerintah diwajibkan untuk, pertama melakukan penilaian terhadap pagu, nomenklatur serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Perda APBD/Perubahan APBD. Kedua, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yurudis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban,” ujar Maurits.