Dewas KPK Sebut Pemberian Izin Sadap akan Diputuskan 1x24 Jam

Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya tak akan menghambat proses penindakan lembaga antirasuah.
Menurut Tumpak, dirinya dan anggota dewas lainnya akan memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam waktu 1x24 jam.
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan. Kita sudah bicarakan tadi," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Tumpak mengaku, dewas sudah melakukan pertemuan dengan deputi bidang penindakan, termasuk jaksa penuntut umum membahas soal prosedur perizinan.
"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat," kata Tumpak.
Tumpak mengaku tak bisa memaksakan pimpinan maupun tim penindakan KPK harus segera meminta izin kepada dewas. Jika pimpinan yang mengulur waktu dalam meminta izin, menurut Tumpak, itu di luar kendalinya.
"Itu di luar jangkauan saya itu, pokoknya kalau sudah masuk di sini (dewas) 1x24 jam sudah ada keputusan, diberikan izin atau tidak diberikan izin. Jangan lupa ya, bukan memberi izin saja, ini bisa juga tidak memberikan izin," kata Tumpak.
Namun jika seandainya terjadi pimpinan maupun tim penindakan memperlampat pengajuan izin, maka dewas tak segan untuk memeriksa. "Kalau menyangkut pegawai atau pimpinan KPK tentu kita akan lakukan pemeriksaan," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya