Diduga Tipu Jemaah Umrah, Bos Travel di Sumut Ditangkap
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut mengamankan Muhammad Azmi. Direktur perusahaan travel, PT Green Shaavire Holidays ini disangka terlibat kasus penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah, dengan total kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.
"Ada lebih seratus jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada," kata Kombes Pol Andi Rian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (28/2).
Andi mengatakan, kasus ini berawal dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour, yang merasa dirugikan sekitar Rp 591 juta. Pelapor kedua Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain, dengan kerugian sekitar Rp 343 juta.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Keduanya perusahaan yang dirugikan itu sebelumnya mengurus keberangkatan calon jemaah umrah melalui PT Green Shaavire Holidays. Untuk PT Al-falah Tour, terdapat 53 calon jemaah, sedangkan di PT Thoriq Haramain terdapat 50 calon jemaah. Para calon jemaah ini tidak melapor karena telah ditangani kedua perusahaan.
"Sebenarnya masih ada korban lain, hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar 1,8 miliar," sambungnya.
Modus tersangka dalam tindak pidana ini dengan menawarkan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganannya. Namun, ketika akan berangkat, ternyata tidak ada pesawatnya.
"Akibatnya perusahaan yang menjaminkan tadi yang mengupayakan untuk mencari penerbangan, supaya calon jemaah bisa umroh," jelas Andi.
Di sisi lain, tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan itu. Dia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.
"Untuk penipuan, ancamannya 5 tahun penjara. Kalau tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaPolres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaFuad Hasan Masyhur memastikan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya