Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Tipu Jemaah Umrah, Bos Travel di Sumut Ditangkap

Diduga Tipu Jemaah Umrah, Bos Travel di Sumut Ditangkap Polisi amankan Direktur perusahaan travel umroh. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut mengamankan Muhammad Azmi. Direktur perusahaan travel, PT Green Shaavire Holidays ini disangka terlibat kasus penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah, dengan total kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.

"Ada lebih seratus jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada," kata Kombes Pol Andi Rian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (28/2).

Andi mengatakan, kasus ini berawal dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour, yang merasa dirugikan sekitar Rp 591 juta. Pelapor kedua Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain, dengan kerugian sekitar Rp 343 juta.

Keduanya perusahaan yang dirugikan itu sebelumnya mengurus keberangkatan calon jemaah umrah melalui PT Green Shaavire Holidays. Untuk PT Al-falah Tour, terdapat 53 calon jemaah, sedangkan di PT Thoriq Haramain terdapat 50 calon jemaah. Para calon jemaah ini tidak melapor karena telah ditangani kedua perusahaan.

"Sebenarnya masih ada korban lain, hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar 1,8 miliar," sambungnya.

Modus tersangka dalam tindak pidana ini dengan menawarkan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganannya. Namun, ketika akan berangkat, ternyata tidak ada pesawatnya.

"Akibatnya perusahaan yang menjaminkan tadi yang mengupayakan untuk mencari penerbangan, supaya calon jemaah bisa umroh," jelas Andi.

Di sisi lain, tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan itu. Dia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.

"Untuk penipuan, ancamannya 5 tahun penjara. Kalau tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang

Polres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar

Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara
Korban Penipuan hingga Rp500 Juta Ungkap Sering Terima Teror Sebelum 2 Pelaku Dijebloskan ke Penjara

"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa

Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL
Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL

Fuad Hasan Masyhur memastikan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya