DPR dan Pemerintah Jelaskan soal Aspataki Mesti Miliki Modal Rp5 Miliar

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke empat judicial review Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang diajukan oleh Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Kamis (20/2). Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Pemerintah.
Pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan persyaratan modal disetor sebesar Rp5 miliar dan deposito jaminan Rp1,5 miliar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam sidang uji materi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi mengatakan bahwa besaran modal dan deposito jaminan dapat dievaluasi sesuai dengan inflasi dan kebutuhan penyelesaian permasalahan.
Deposito uang jaminan di antaranya untuk biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia dengan P3MI, khususnya apabila calon/pekerja migran Indonesia tidak ditanggung jaminan sosial.
Untuk itu, pemerintah menilai keberatan pemohon atas modal disetor serta deposito jaminan tidak beralasan karena sejauh ini sebanyak 331 P3MI telah melaksanakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
"Yang telah memenuhi persyaratan, termasuk P3MI milik pemohon, Saudara Saiful Mashud," kata dia.
Sementara itu, DPR diwakili oleh Sri Rahayu, politikus PDIP anggota Komisi IX. Dia menjelaskan alasan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia mesti memiliki deposit uang sampai Rp1,5 miliar dan modal setor Rp5 miliar.
"Ada dua hal yang perlu disikapi oleh Aspataki atau oleh Yang Mulia Majelis Hakim atas Keterangan DPR RI yaitu yang mendalilkan kenaikan Deposito menjadi Rp1,5 miliar dan modal setor menjadi Rp5 miliar semata untuk mengukur bonafiditas perusahaan karena selama ini cukup banyak perusahaan yang tidak bonafid," tutur Sri Rahayu di MK.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Aspataki, Saiful Mashud menilai cukup banyak P3MI yang dalam memenuhi nominal deposito Rp1,5 M dengan cara pinjam kepada Bank Pemerintah, bukan mengambil dari tabungan Perusahaan. "Bahkan pinjam meminjam tersebut diketahui oleh Pemerintah, karena terbuka dan diketahui mayoritas P3MI," ujar Saiful.
"P3MI yang pinjam Bank Pemerintah untuk menambah deposito yang semestinya untuk modal usaha tapi justru untuk nambah deposito dan diletakan pada bank Pemerintah yang sama dan pihak P3MI setiap bulan harus membayar bunga bukan dapat menggugurkan dalil DPR bahwa penambahan modal setor dan deposito adalah simbol perusahaan bonafid?" tanya Saiful.
Dia meminta perketat persyaratan deposito bahkan jika perlu pemilik P3MI harus yang dari keluarga tertentu atau ikut partai tertentu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya