Dua Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup
Dua anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup

Dua anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli dijatuhi pidana penjara selama seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Militer. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang.
"Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan satu pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam amar putusannya, Selasa (25/3).
Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ilyas secara terencana terlebih dahulu. Berbeda dengan nasib mereka berdua, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Mereka bertiga dinyatakan dipecat dari kedinasan militernya masing-masing. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ungkap Arif.
Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Sebelumnya, dua terdakwa anggota TNI AL atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.
Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI AL pada kasus penembakan bos penyewaan (rental) mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada Saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.