Fakta Baru Terungkap, Ini Senjata yang Dipakai Ajudan Pangkolinlamil Sertu Akbar Bunuh Bos Rental
Bos rental IAR (48) tewas tertembak di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).

Bos rental IAR (48) tewas tertembak di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1). Penembakan ini dengan menggunakan senjata api milik Sertu Akbar Adli yang saat itu bertugas sebagai ajudan dari Pangkolinlamil.
Fakta ini terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap tiga TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2).
"Terdakwa kedua memiliki senjata api adalah karena terdakwa kedua merupakan ADC dari Pangkolinlamil," kata Oditur Militer Jakarta, Gori Rambe dalam persidangan.
Gori mengatakan senjata api itu adalah senjata organik untuk satuan Kopaska yang berjenis Arex Zero 2 dengan nomor registrasi A 27258 warna Hitam dan tercatat memiliki 10 butir amunisi tajam.
Sementara itu, surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Sidang 3 Terdakwa
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap IAR (48), bos rental. Korban tewas tertembak di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1/2025).
Dalam sidang, Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
Untik terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.