Duduk Perkara Tunjangan Kinerja Tak Dibayar sejak 2020 hingga Didemo Dosen ASN
Mereka menuntut pemerintah untuk membayarkan tunjangan kinerja (tukin) yang disebut tidak dibayarkan sejak 2020.

Ratusan dosen tergabung dalam Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (3/1). Mereka menuntut pemerintah untuk membayarkan tunjangan kinerja (tukin) yang disebut tidak dibayarkan sejak 2020.
Ketua Adaksi Pusat Anggun Gunawan kepada Antara menjelaskan, aksi tersebut diharapkan mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Prabowo terhadap apa yang menjadi tuntutan mereka, yaitu pembayaran tunjangan kinerja, terutama bagi para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Anggun berharap kepedulian Presiden terhadap kesejahteraan pendidik dapat menjadi jawaban dari keresahan pada dosen.
Dalam aksinya, para dosen tampak membawa berbagai atribut seperti poster dan spanduk berisi tuntutan. Beberapa pemimpin aksi terlihat berorasi menyuarakan aspirasinya di atas mobil komando.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh ratusan perwakilan dosen ASN dari berbagai daerah di Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Demonstrasi juga dilakukan dosen ASN di pelbagai daerah. Salah satunya di Solo.

Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Sejak 2020
Puluhan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Solo menggelar aksi demontrasi damai di lapangan rektorat kampus setempat, Senin (3/2). Aksi tersebut untuk mendukung demontrasi massal seluruh dosen se Indonesia yang menuntut pencairan hak tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan sejak 2020 hingga Februari 2025.
"ISI Surakarta ikut berpartisipasi untuk ikut menuntu keadilan di negara kita Indonesia ini. Menurut Permendikbud tahun 2020, perubahan kedua dari Permendikbud no 16 tahun 2016 tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendikbud ktu tidak dilaksanakan dengan benar dan adil. Tunjangan Tukin sejak 2020 hingga Februari 2025 tidak dibayarkan. Kita sangat prihatin. Mari kita bersama sama menuntut keadilan I I agar tukin segera dibayarkan," ujar Rektor ISI Surakarta, I Nyoman Sukerna saat berorasi.
Dalam aksi tersebut, para peserta juga membacakan pernyataan sikap. Di antaranya mendukung pernvataan sikap dan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek seluruh Indonesia berkaitan dengan tuntutan realisasi pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN.
Mereka juga menilai jika pembayaaran tunjangan Kinerja Periode 2020-2024 adalah bentuk pelepasan tanggungjawab negara terhadap terabaikannya hak dosen ASN atas tunjangan kinerja dari tahun 2020-2025.
"Kami mendesak pimpinan lembaga, dalam hal ini Rektor ISI Surakarta, untuk memprioritaskan dan ikut menyuarakan permasalahan ini melalui Forum-forum terkait," teriak Denny Rachman salah satu peserta aksi.
Para dosen juga mengimbau seluruh dosen ISI Surakarta untuk secara aktif menyuarakan dan mengambil tindakan atas ketidakadilan ini secara pertanggungjawab.
"Aksi damai ini merupakan bentuk tanggung jawab moral Dosen ASN di lingkungan ISI," pungkasnya.
Penyebab Tunjangan Kinerja Tak Cair
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M Simatupang mengungkapkan, alasan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN 2020-2024 tidak dapat dicairkan.
"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, 'ketidaksempatan' kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku," kata Togar, Jumat (31/1).
Togar mengungkapkan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 juga tidak dapat diberikan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan, sebab sudah berlalu jauh.
Dia menyebutkan adanya anggaran tukin sebesar Rp2,5 triliun dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan menjadi solusi awal dari tukin yang tak dapat dicairkan.
"Informasi dari Pak Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi tukin yang selama ini terabaikan," ujar dia.
Togar juga menekankan bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi juga bukan merupakan diskriminasi, sebab tukin menyasar ASN yang paling memerlukan.
Sementara, bagi dosen PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) telah memiliki mekanisme dan sumber pendapatan sendiri yang dapat diberikan sebagai insentif pada para ASN yang berkinerja.
Pemberian Tunjangan Kinerja Tak Wajib
Togar juga menekankan kembali bahwa tukin dosen ASN 2020-2024 memang tidak dapat dicairkan, sebab tukin merupakan opsi saja dan hanya bisa diberikan dengan prinsip kehati-hatian.
"Tukin adalah opsi saja dan tidak ada di UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku, karena itu harus diberikan dengan prinsip kehati-hatian (berbasis kinerja dan kontribusi), terukur, akuntabel, jelas reformasi birokrasi, dan tergantung kemampuan fiskal. Jadi, tukin itu bukan otomatis dan jangan sampai menabrak peraturan," tutur Togar.
Proses Penerbitan Peraturan Presiden
Menanggapi persoalan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran Rp2,6 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk pembayaran tukin dosen. Jika disetujui, tukin ini akan cair pada 2025. Namun, semua ini masih bergantung pada persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran DPR. Ketua Badan Anggaran DPR, MH. Said Abdullah, menegaskan bahwa 'prinsipnya Badan Anggaran DPR mendukung penuh upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.'
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menjelaskan bahwa kementerian sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dosen ASN. Perpres tersebut diperlukan sebagai aturan turunan untuk mencairkan anggaran. Saat ini, rancangan Perpres masih dalam tahap harmonisasi. Hal ini menunjukkan bahwa kementerian berusaha untuk memenuhi tuntutan dosen meskipun prosesnya belum sepenuhnya selesai.