Hore, Tunjangan Kinerja Dosen Segera Cair Setelah Tertunda 5 Tahun
Nomenklatur kementerian untuk jenjang pendidikan tinggi mengalami beberapa kali pergantian.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro mengaku telah berkirim surat kepada Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati, agar segera membayar pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen. Permintaan ini disampaikan setelah para dosen mengeluh tukin mereka tak kunjung cair selama lima tahun terakhir.
"Tukin ini sudah sampai pembahasan antar kementerian dan cukup intensif, terakhir kami menyurati Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin yang sudah tertunda selama lima tahun," katanya dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 di Menara IDN, Jakarta, Kamis (16/1).
Dia memastikan tunjangan kinerja untuk dosen sendiri akan cair dalam waktu dekat. Sebab, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran yang diajukan Kemenristek Dikti.
"Prinsipnya dari Kementerian Keuangan itu sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Kementerian Keuangan bisa memberikan persetujuan. Jadi, optimis ada solusi untuk teman-teman yang memang perlu dibayar tukin-nya," bebernya.
Terkait terlambatnya pembayaran tunjangan kinerja dosen disebabkan oleh sejumlah faktor. Pertama, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah undang-undang yang mengatur tentang guru dan dosen di Indonesia persoalan sertifikasi dosen masih belum terselesaikan.
"Nah, ternyata dalam perjalanannya itu, sejak undang-undang guru dosen 2005 itu diterbitkan, sertifikasi dosen itu belum semuanya selesai. Masih banyak sekali yang muda-muda, terutama dosen muda yang belum punya sertifikasi dosen," ungkapnya.
Kondisi ini diperparah akibat persoalan administrasi karena berubahnya nomenklatur Kementerian. Dia mencatat, nomenklatur kementerian untuk jenjang pendidikan tinggi mengalami beberapa kali pergantian nomenklatur.
"Nah, ini prosesnya panjang, 2015, kemudian tau-tau kementerian berubah, Dikti, berubah menjadi Kemdiktik Pusristek, berubah lagi semuanya, Dikti Pusristek, Diktik Saintek. Nah, pokoknya perubahan ini lama sekali akhirnya nggak terurus nih," tandasnya.
Butuh Anggaran Rp2,8 Triliun
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang mengatakan tidak ada anggaran tunjangan, baik (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini.
Meski demikian, Togar menegaskan pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.
"Jadi, ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," ucapnya.