Menengok Diskotek Golden Crown, Tempat Dugem dengan 'Pelayanan yang Penuh Kehangatan Khas' Ikut Terbakar di Plaza Glodok
Diskotek Golden Crown yang terletak di Plaza Glodok telah menjadi salah satu tempat hiburan malam yang populer sejak awal tahun 2000.
Kebakaran besar yang terjadi di Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat, juga mengakibatkan kerusakan pada Diskotek Golden Crown yang berada di lantai 3 hingga 9 gedung tersebut. Diskotek ini dikenal luas sejak awal tahun 2000-an sebagai salah satu tempat hiburan yang populer.
Kebakaran tersebut terjadi pada Rabu malam, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.22 WIB. Menurut informasi dari kanal News Liputan6.com pada Kamis (16/1/2025), api baru berhasil dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjuang selama 12 jam.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @goldencrown3333, diskotek ini menawarkan berbagai fasilitas seperti private dining room dan lounge. Dalam salah satu unggahannya pada 11 Oktober 2020, akun tersebut menyatakan, "Koleksi lagu karaoke ter-update dan terlengkap dengan sound system terbaik dan pelayanan yang penuh kehangatan khas."
Diskotek Golden Crown dimiliki oleh PT Mahkota Aman Sentosa dan memiliki luas sekitar 15.000 m2, yang setara dengan dua kali lebih ukuran lapangan bola, menjadikannya salah satu pusat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat.
Menurut laman Kehidupan Malam di Wordpress yang mempromosikan tempat ini, Golden Crown memiliki 19 ruang karaoke. Fasilitas unggulan mereka adalah Golden Crown Digitech Lounge yang memiliki luas 600 m2, mampu menampung lebih dari 800 pengunjung dengan 39 meja dan 10 sofa.
Ruangan tersebut dilengkapi dengan pencahayaan dan sound system yang canggih, serta dikelilingi oleh LED Screen berukuran besar. Setiap bulan, tempat ini juga menyelenggarakan pertunjukan langsung dari artis-artis terkenal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pernah Ditutup Sementara karena Banyak Pengunjung Positif Narkoba
Terdapat area Golden Crown Discotheque yang memiliki luas total 2.000 m² dan mampu menampung sekitar 3.000 pengunjung. Fasilitas yang disediakan meliputi 106 meja, 10 sofa, dan 18 ruang balkon, menjadikannya sebagai area yang eksklusif dengan pencahayaan bertaraf internasional.
Selain itu, diskotek ini dilengkapi dengan sound system terbaik serta LED berukuran 9.83 x 6 m, yang merupakan yang terbesar dan terbaik di Kota. Diskotek ini telah beroperasi sejak tahun 2002.
Selama pandemi Covid-19, Golden Crown Discotheque terpaksa ditutup akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, diskotek ini juga mengalami penutupan pada 7 Februari 2019, setelah ratusan pengunjungnya dinyatakan positif narkoba. Mengutip dari Merdeka, pada saat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, yang merupakan pemilik diskotek tersebut.
Pencabutan izin ini ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra, melalui Nomor 19 Tahun 2020, berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Pernah Terjadi Razia Narkoba di Diskotek Golden Crown
Penutupan izin usaha Diskotek Golden Crown berkaitan dengan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Oleh karena itu, izin TDUP untuk Golden Crown harus segera dicabut.
Diskotek ini diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika oleh pengunjung di lokasi tersebut. Hal ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yaitu Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown pada Kamis dini hari, 6 Februari 2020.
Dalam razia di Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 pengunjung, dan hasilnya menunjukkan bahwa 107 orang terindikasi menggunakan narkoba. Selain itu, petugas juga melaksanakan razia di Club Bar and Venue, di mana dari 105 pengunjung yang dites, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Diskotek Golden Crown tidak hanya berfungsi sebagai tempat hiburan malam dan karaoke, tetapi juga memiliki fasilitas spa dan restoran yang menyajikan berbagai hidangan kepada pengunjung. Di Instagram Story mereka, terlihat beberapa pilihan menu kudapan serta masakan khas Indonesia yang ditawarkan.
Sembilan Pengunjung Diskotek Terjebak
Kebakaran yang melanda Glodok Plaza di Taman Sari, Jakarta Barat akhirnya berhasil dipadamkan setelah petugas pemadam berjuang selama lebih dari 12 jam. Kebakaran ini terjadi pada Rabu malam, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.22 WIB dan baru padam pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Baru berhasil seluruhnya dipadamkan," ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD Jakarta, Mohamad Yohan, kepada Liputan6.com.
Yohan menjelaskan bahwa saat ini proses pendinginan gedung Glodok Plaza masih berlangsung. Selain itu, tim pemadam juga sedang menyisir setiap lantai gedung yang terdampak untuk mencari tahu penyebab kebakaran. Diduga, kebakaran ini bermula dari lantai 7.
"Penyebab kebakaran kami masih menunggu informasi dari Tim Gulkarmat ya," jelas Yohan.
Selama kejadian tersebut, sembilan orang terjebak di dalam gedung, terdiri dari delapan pria dan satu wanita, yang berada di area yang sulit dijangkau. Tim Palang Merah Indonesia (PMI) segera terjun setelah evakuasi berhasil dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran.
Untungnya, tidak ada laporan mengenai korban jiwa atau cedera serius selama proses evakuasi berlangsung.