Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Warganet di media sosial X (sebelumnya Twitter) ramai memperbincangkan #janganjadidosen karena penghasilan yang didapat dianggap kecil.
Bahkan mereka pun membandingkan gaji dosen dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang jauh lebih tinggi.
Diketahui UMP Jakarta 2024 merupakan UMP tertinggi di Indonesia yakni Rp5.067.381 per bulan.
"Kita mulai dengan hashtag #JanganJadiGuru #JanganJadiDosen. Bisa dengan share THP masing-masing dan pakai hashtag," tulis @ardisatriawan dikutip Kamis (22/2).
Di mulai dari unggahan tersebut, netizen yang berprofesi dosen beramai-ramai membagikan tangkapan layar slip gaji.
Terlihat gaji yang diterima sangat beragam, mulai dari Rp850 ribu hingga Rp6 juta per bulan.
"Ikutan ah. As written on my payroll account screenshot Rp. 3.008.300. Kalau masih ngeyel ada yang bilang remunerasi atau tunjangan ini itu, pm aja. Gw kirimin pdf nya,"
kata @mctosima.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima dosen tiap bulan?
Aturan tentang gaji dan tunjangan dosen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun aturan ini hanya berlaku bagi dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut daftar gaji dan tunjangan dosen 2024:
- Golongan I
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400
- Golongan II
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600
- Golongan III
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700
- Golongan IV
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200
Sedangkan untuk tunjangan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Dalam aturan itu, menyebutkan dosen yang diangkat menjadi PNS berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan.
Adapun tunjangan yang didapat, antara lain, tunjangan tugas tambahan rektor, tunjangan tugas tambahan pembantu rektor.
Kemudian, tunjangan tugas tambahan pembantu dekan/ ketua sekolah tinggi/birektur politeknik/direktur akademi dan tunjangan tugas tambahan pembantu ketua/pembantu direktur.
Kendati begitu, dalam Pasal 6 mengatakan dosen yang bertugas lebih dari satu perguruan tinggi, hanya diberikan satu tunjangan dosen.