Ternyata Segini Gaji Dokter PNS
Biasanya, profesi dokter akan langsung menjadi PNS golongan III.
Biasanya, profesi dokter akan langsung menjadi PNS golongan III.
Ternyata Segini Gaji Dokter PNS
Ternyata Segini Gaji Dokter PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 17 September 2023 mendatang.
Terdapat 572.496 formasi yang akan dibuka dalam seleksi tahun ini.
Anda yang berusia di atas 35 tahun, masih bisa mengikuti seleksi CPNS tahun ini untuk jabatan tertentu.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, posisi CPNS dengan maksimal usia saat melamar 40 tahun yaitu Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Biasanya, profesi dokter akan langsung menjadi PNS golongan III.
Para dokter berstatus PNS ini digaji mulai dari Rp2 juta hingga Rp5,9 juta per bulan.
Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian gaji dokter di tiap-tiap jabatan.
Daftar Gaji Dokter PNS dan Tugasnya
Dokter Pertama
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dengan gaji pokok mulai dari Rp2.688.500-4.415.600.
Dokter Muda
Dokter Muda terdiri dari;
Penata, golongan ruang III/c dengan gaji pokok mulai dari Rp2.802.300-Rp4.602.400.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan gaji pokok mulai dari Rp2.920.800-Rp4.797.000.
Pembina, golongan ruang IV/a dengan gaji pokok mulai dari Rp3.044.300-5.000.000.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dengan gaji pokok mulai dari Rp3.173.100- Rp5.211.500.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan gaji pokok mulai dari Rp3.307.300-Rp5.431.900.
Dokter Utama
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dengan gaji pokok mulai dari Rp3.447.200-Rp5.661.700.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e dengan gaji pokok mulai dari Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Rincian kegiatan dokter berdasarkan jenjang jabatan
1. Dokter Pertama
- Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama.
- Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh dokter umum.
- Melakukan kunjungan (visit) kepada pasien rawat inap.
- Melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit.
- Melakukan pelayanan imunisasi.
2. Dokter Muda
- Melakukan pelayanan medik umum konsul pertama.
- Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I.
- Melakukan pemeliharaan kesehatan ibu.
- Membuat catatan medik pasien rawat inap/rawat jalan.
- Menjadi tim penguji kesehatan.
- Melakukan autopsi dengan pemeriksaan laboratorium.
- Melakukan tindakan khusus tingkat II oleh dokter umum.
- Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan.
- Menganalisis data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit.
- Melakukan autopsi tanpa pemeriksaan laboratorium.
- Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks.
4. Dokter Utama
- Melakukan pelayanan spesialistik konsultan.
- Melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II.
- Melakukan pemulihan mental tingkat kompleks tingkat II.
- Menguji kesehatan individu.
- Melakukan visum et repertum kompleks tingkat II.
- Dalam peraturan pemerintah tidak menyebutkan adanya porsi khusus untuk dokter gigi.